PKPU larangan eks napi korupsi jadi caleg resmi jadi Undang-Undang
Merdeka.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mengundang-undangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pemilihan anggota legislatif. Hal itu dibenarkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana.
"Ya sudah diundangkan," Widodo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/7).
Widodo enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai substansi dalam PKPU tersebut. Termasuk norma yang menjadi perdebatan semua pihak.
"Substansi bisa ditanyakan kepada instansi yang membentuknya," ungkapnya.
Diketahui, dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 terdapat norma larangan mantan narapidana pidana korupsi. Larangan itu terdapat pada pasal 4 ayat 3 yang berbunyi, 'Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi'.
Kemudian, dipertegas pada pasal 7 ayat 1 huruf g yang berbunyi, 'bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah WNI dan harus memenuhi persyaratan: tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap'.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaJokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Eks Penyidik KPK: 15 Tersangka Pelaku Pungli di Rutan Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi
Seharusnya para pegawai KPK ini penjaga moral dan integritas antikorupsi bukan malah jadi pelaku korupsi
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaBPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar
Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaKapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Baca SelengkapnyaMengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca Selengkapnya