Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mulai buka pendaftaran caleg, KPU Jateng cermati eks napi korupsi dan narkoba

Mulai buka pendaftaran caleg, KPU Jateng cermati eks napi korupsi dan narkoba Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pendaftaran bakal calon anggota legislatif mulai dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Rabu (4/7). Bakal calon yang ingin maju harus melalui partai politik dan sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo mengatakan, persyaratan itu meliputi Surat Keputusan (SK) Pengurusan, Penetapan Daftar Sementara Calon Anggota DPRD, serta daftar bakal calon dari partai politik. Namun, terpenting dari yang terakhir adalah bukti keterwakilan perempuan sebanyak mencapai 30 persen.

"Jadi yang disusun setiap tiga calon harus ada satu perempuan. Kalau salah satu tidak dipenuhi, akan dikembalikan," kata Joko, Rabu (4/7).

Untuk itu, Joko menambahkan, KPU Jateng memberikan tenggat waktu hingga tanggal 17 Juli untuk melengkapi berkas persyaratan.

Setelah proses pendaftaran rampung, akan ada tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Proses ini akan berlangsung selama sepekan dan terfokus pada bacaleg. "Kalau yang parpol, harus sudah beres sejak tahap pendaftaran awal," kata Joko.

Selain itu, lanjut Joko, parpol dan caleg diwajibkan mengisi Sistem Informasi Calon (Silon). Calon bisa mengisi sendiri, atau datang ke kantor KPU Jateng untuk dibantu pengisiannya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pengecekan berkas dan formulir yang disyaratkan dan diserahkan itu nantinya akan dicocokkan dengan data dari Silon. Setiap persyaratan akan diteliti, termasuk latar belakang calon.

Setelahnya, daftar calon sementara tersebut akan dipamerkan dan selama sepekan, masyarakat bakal diminta menimbang nama-nama dalam daftar calon. "Ini adalah salah satu cara supaya bacaleg yang ternyata eks narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual, narkoba atau pun yang lainnya, untuk bisa terjaring," jelasnya.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.

Baca Selengkapnya
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Proses Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim

Bawaslu Pastikan Proses Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim

Perihal adanya informasi jika hal itu perintah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau pusat, Bagja pun ingin informasi itu didasari dengan bukti.

Baca Selengkapnya
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Dua Caleg Parpol Ini Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Padahal Sudah Masuk Daftar Calon Tetap

Dua Caleg Parpol Ini Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Padahal Sudah Masuk Daftar Calon Tetap

KPU akan menyampaikan pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dapil 4.

Baca Selengkapnya
Ketahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini

Ketahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini

KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.

Baca Selengkapnya