PKPU disahkan, NasDem minta partai politik tak usung eks koruptor jadi caleg
Merdeka.com - Kementerian Hukum dan HAM telah resmi menandatangani Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berisi larangan mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri Pemilihan Legislatif (Pileg). Sekjen Partai NasDem Jhonny G Plate meminta semua pihak mematuhi PKPU tersebut.
"Karena itu sudah diundangkan, langsung formal, termasuk pakta integritas. Makanya itu adalah aturan dan semuanya harus mengikuti itu," kata Johnny di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (4/7).
Johnny mengklaim NasDem telah menerapkan syarat integritas sebelum PKPU tersebut diundang-undangkan oleh Kemenkum HAM.
"Kalau di Nasdem bukan hal baru karena sudah kami terapkan," jelasnya.
Sebelumnya, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut diundangkan dan telah diteken oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum HAM Widodo Ekatjahjana pada, Selasa 3 Juli 2018.
Terdapat aturan yang berubah dalam PKPU larangan tersebut diatur dalam pasal 7 ayat 1 huruf (h), kini berpindah ke pasal 4 ayat 3.
Berikut bunyi pasal tersebut:
"Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat(2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi."
Selain itu, ada pimpinan partai politik juga wajib membuat pakta integritas terkait caleg-caleg yang diajukan. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 6 ayat 1 huruf (e), yang bunyinya sebagai berikut:
"Setiap Partai Politik dapat mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dengan Pimpinan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai mana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), yang berisi rincian untuk setiap Dapil yang tercantum dalam formulir Model B.1."
Reporter: Ika Defianti
Sumber : Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya