Komisi II DPR: Apa mengumpulkan KTP buat Pilkada masuk politik uang?
Masalah politik uang sedang dibahas DPR dan Pemerintah dalam revisi UU Pilkada.
Komisi II DPR masih terus membahas revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Salah satu pasal yang sedang menjadi perbincangan antara DPR dan pemerintah adalah tentang pencegahan politik uang di Pilkada.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, pihaknya masih menggodok pembahasan revisi UU Pilkada. Saat ini, pembahasan tengah merujuk antisipasi adanya politik uang ketika Pilkada berlangsung.
"Perkembangannya itu sekarang sedang membahas politik uang," ujar Rambe di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/4).
Menurutnya, saat ini pihaknya sangat mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terulang pada Pilkada 2017 mendatang. Seperti adanya pembelian suara.
"Apakah uang pendaftaran politik uang, apakah dengan mengumpulkan KTP (masuk) politik uang, apakah pertemuan terbatas dan dialog, transport itu politik uang, membeli suara," jelas dia.
Untuk itu, pihaknya menargetkan akan menyelesaikan revisi tersebut pada bulan depan.
"UU Pilkada sedang mengantisipasi itu, setelah selesai ini yang harus revisi itu UU Parpol, penyelenggaraan pemilu, Pilpres, dan Pileg. Target Mei," ungkapnya.
Baca juga:
DPR hapus pasal sanksi parpol tak usung calon di revisi UU Pilkada
DPR diminta tak seret TNI-Polri dalam politik praktis di RUU Pilkada
Politisi Golkar minta revisi UU Pilkada lindungi hak politik wanita
Ahok sebut calon independen bangkrut jika surat dukungan bermeterai
Revisi UU Pilkada diharapkan lahirkan pemimpin yang berkualitas
Jimly: Perberat syarat independen cara berpikir yang salah!
Mendagri tegaskan pemerintah tak ingin mempersulit calon independen