Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR hapus pasal sanksi parpol tak usung calon di revisi UU Pilkada

DPR hapus pasal sanksi parpol tak usung calon di revisi UU Pilkada Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi II DPR hingga kini masih terus membahas revisi Undang-undang Pilkada. Bahkan dalam rapat panitia kerja yang telah disepakati beberapa pasal terkait syarat pencalonan.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, Pasal 7 sudah dirumuskan guna perkuatan Bawaslu dan Panwaslu. Poin lain yang juga disepakati ialah penghapusan sanksi untuk parpol yang tidak mengusung calon.

"Rapat sudah berlangsung ya. Sudah dihapus (sanksi parpol tidak mengusung calon). Enggak perlu itu sanksi apa yang mau diberikan. Masak diberikan sanksi," ujarnya saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (23/4).

Rambe menegaskan, soal calon tunggal diperbolehkan dalam pilkada. Namun, untuk pembahasan syarat calon perseorangan, hingga kini masih berlangsung alot.

"Enggak, parpol itu pilar demokrasi. Toh calon tunggal diperkenankan juga. Nanti siang nih lanjut lagi," ujarnya.

Sementara syarat persentase suara atau kursi parpol yang bisa mengusung calon di pilkada, lanjut Rambe, hingga kini masih dibahas.

"Persentase untuk mengusung pasangan calon belum, politik maupun gabungan parpol mungkin tetap sebagai acuan pemerintah. Calon perseorangan belum tuntas. Pengaturan tentang perselisihan parpol diserahkan perumusannya ke pemerintah," pungkasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Pelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April
Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April

Per hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.

Baca Selengkapnya