DPR hapus pasal sanksi parpol tak usung calon di revisi UU Pilkada
Merdeka.com - Komisi II DPR hingga kini masih terus membahas revisi Undang-undang Pilkada. Bahkan dalam rapat panitia kerja yang telah disepakati beberapa pasal terkait syarat pencalonan.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, Pasal 7 sudah dirumuskan guna perkuatan Bawaslu dan Panwaslu. Poin lain yang juga disepakati ialah penghapusan sanksi untuk parpol yang tidak mengusung calon.
"Rapat sudah berlangsung ya. Sudah dihapus (sanksi parpol tidak mengusung calon). Enggak perlu itu sanksi apa yang mau diberikan. Masak diberikan sanksi," ujarnya saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (23/4).
Rambe menegaskan, soal calon tunggal diperbolehkan dalam pilkada. Namun, untuk pembahasan syarat calon perseorangan, hingga kini masih berlangsung alot.
"Enggak, parpol itu pilar demokrasi. Toh calon tunggal diperkenankan juga. Nanti siang nih lanjut lagi," ujarnya.
Sementara syarat persentase suara atau kursi parpol yang bisa mengusung calon di pilkada, lanjut Rambe, hingga kini masih dibahas.
"Persentase untuk mengusung pasangan calon belum, politik maupun gabungan parpol mungkin tetap sebagai acuan pemerintah. Calon perseorangan belum tuntas. Pengaturan tentang perselisihan parpol diserahkan perumusannya ke pemerintah," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaPer hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.
Baca Selengkapnya