DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
"Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," kata Sekjen Kemendagri.
"Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," kata Sekjen Kemendagri.
Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyetujui usulan pemerintah soal pemilihan kepala daerah (Pilkada) hanya dilakukan satu kali.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro menjelaskan, nantinya kandidat dengan hasil terbanyak adalah pemenangan dalam Pilkada tersebut.
"Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-daerah khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua sama dengan berlakunya pilkada," kata Suhajar, dalam rapat panja pembahasan RUU DKJ, di Senayan, Jakarta, Senin (18/3).
"Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," sambungnya.
Sementara, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres. Artinya sama dengan pilkada lain, yakni dengan mengambil suara terbanyak.
"Artinya juga ini tentu sudah pertimbangkan menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya. Karena kalau sampai dua putaran seperti 2017. Nah sekarang konsekuensinya, siapa yang menang langsung selesai," ucap dia.
Atas usulan tersebut, para anggota Baleg DPR RI tidak merasa keberatan dengan usulan dari pemerintah terkait hal tersebut. Sehingga, Supratman sebagai pemimpin rapat kali ini mengambil keputusan jika DPR menyetujui usulan tersebut dengan mengetuk palu.
"Setuju ya? Setuju?" kata Supratman.
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaKetua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sepakat usulan pemerintah terhadap aturan Pilkada Jakarta dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaDede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaSikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Kemendikbudristek menyelesaikan kasus TPPO Mahasiswa magang ke Jerman.
Baca SelengkapnyaDiketahui Ketua DPRD DKI saat ini adalah Prasetio Edi, politikus PDI Perjuangan
Baca Selengkapnya