Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri tegaskan pemerintah tak ingin mempersulit calon independen

Mendagri tegaskan pemerintah tak ingin mempersulit calon independen Tjahjo Kumolo. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pemerintah menginginkan agar syarat bagi calon perseorangan dan calon yang diusung partai politik untuk maju dalam pemilihan kepala daerah tidak diubah. Sebab, syarat dalam UU Pilkada dinilai saat ini sudah ideal.

"Makanya, pemerintah mengambil posisi belum ada perubahan," ujarnya usai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (15/4).

Pernyataan Tjahjo tersebut sejalan dengan draf RUU yang diusulkan pemerintah kepada DPR. Dalam draf tersebut, syarat pengusungan ataupun parpol tidak berubah dari sebelumnya, calon perseorangan harus mengumpulkan KTP sebesar 6,5 sampai 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dalam pilkada sebelumnya.

"Pada prinsipnya pemerintah tidak ingin mempersulit calon independen karena keputusan batas ambang calon independen diputuskan oleh MK. Saya khawatir kalau ada yang menggugat judicial review ke MK itu akan dikembalikan lagi," jelas dia.

Kendati demikian, Tjahjo tetap menghargai sejumlah fraksi di DPR yang menghendaki syarat tersebut diubah.

"Makanya kami menghargai masukan dari teman-teman fraksi lain yang ingin 6,5-10 atau 10 nanti kita diskusikan. Nanti kita lihat diskusi dan perkembangannya, arahnya ke mana," ungkapnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP