Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok sebut calon independen bangkrut jika surat dukungan bermeterai

Ahok sebut calon independen bangkrut jika surat dukungan bermeterai Ahok berikan dana hibah Rp 30 miliar kepada Kostrad. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Dalam perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan kepala daerah ditambahkan satu ayat yang menginginkan surat pernyataan dukungan terhadap calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah ditambahkan meterai.

‎Dalam Pasal 14 ayat 8 disebutkan bahwa meterai dibubuhkan pada perseorangan, dalam surat pernyataan dukungan dihimpun secara perseorangan atau meterai dibubuhkan pada dokumen kolektif per desa, dalam surat pernyataan dukungan dihimpun kolektif per desa.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan,‎ penggunaan materi ini tidak diperuntukan kepada form dukungan masyarakat kepada calon perseorangan. Melainkan, untuk calon kepala daerah bersama pasangan menyerahkan dokumen dukungan tersebut kepada KPU.

"Jadi gini, cara menafsirkan hukum. Kalau Anda mau mencalonkan diri sebagai calon perseorangan maka Anda berdua harus membuat pernyataan siapa yang mendukung anda di atas meterai. Bukan orang yang dukungnya, tapi kami yang harus membuat meterai," katanya di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (20/4).

Terus di dalam undang-undang disebutkan, Ahok melanjutkan, untuk memverifikasi ‎pernyataan kami di atas meterai, benar atau tidak benar dukungan tersebut. Maka KPUD akan turun ke lapangan menanyakan nama-nama pendukung pasangan‎ perseorangan tersebut apakah benar memberi dukungan.

Sehingga, adanya form dukungan yang telah digalang oleh Teman Ahok hanya menjadi pegangan manta Bupati Bangka Belitung Timur ini. Bila mana ada pihak yang berubah pikiran maka dapat dijadikan pegangan oleh calon perseorangan.

"Jadi gini sebenarnya, saya boleh enggak minta orang dukung saya? Boleh. Saya cap meterai. Tapi kenapa saya butuh formulir dia? Saya takut waktu KPUD datang ke dia, 'enak aja lu, main masukin nama gue'. Kalau seperti itu aku akan bilang, 'iniloh bukti dukungan lu ke gua'," jelasnya.

Jika ternyata orang yang telah memberikan dukungan tersebut berubah sikap, maka KPUD DKI Jakarta akan memberikan satu formulir. Di mana formulir tersebut mempertegas sikap orang itu bahwa tidak lagi mendukung pasangan calon perseorangan.

"Jadi kalau dia tetep bilang gak dukung, KPUD akan kasih satu formulir pernyataan. Lu buat pernyataan pakai meterai, lu bilang gak dukung," jelasnya.

Ahok mengungkapkan, bila masing-masing form dukungan menggunakan meterai sama saja membuat pasangan calon perseorangan untuk bangkrut.‎ "Itu namanya mau calon perseorangan bangkrut dong kalau kasih meterai."

‎Sebelumnya diberitakan, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mempertanyakan alasan KPU mengunakan meterai. Menurut dia, penggunaan meterai akan membuat pembengkakan anggaran yang tidak perlu.

"Kalau pemilu itu harus efektif dan efisien, draf ini jadi tidak sesuai dengan semangat tersebut," kata Titi dalam acara uji publik rancangan PKPU terkait Pilkada di aula KPU, Jakarta, Senin (18/4/).

Titi sempat menghitung berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk verifikasi dukungan bakal calon perseorangan. Hasil perhitungannya, bakal calon akan mengeluarkan hingga miliaran rupiah.

"Kalau pakai contoh DPT 7 persen Jakarta itu ada 532.213 orang. Dengan pakai meterai Rp 3.000 menghabiskan dana Rp 1,5 miliar. Sedangkan kalau pakai meterai Rp 6.000, menghabiskan dana Rp 3,1 miliar. Walau kolektif per desa akan banyak makan biaya," kata Titi.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP