Jimly: Perberat syarat independen cara berpikir yang salah!
Merdeka.com - Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menjelaskan, draf RUU Pilkada sudah diterima dan dibacakan pimpinan DPR dalam sidang paripurna pembukaan masa sidang IV. Pembahasan RUU Pilkada antara pemerintah dan DPR telah dilakukan.
Maka dari itu, Rambe menegaskan DPR tetap akan menaikkan syarat bagi calon perseorangan dalam pilkada.
Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Jimly Ashiddiqie menilai langkah DPR keliru. Sebab, dia menyatakan hal itu hanya menguntungkan partai politik dan tak berpihak pada calon independen.
"Dari segi kepentingan partai politik bisa dimaklumi, tapi dari perspektif kepentingan bangsa dan negara itu cara berpikir yang salah," kata Jimly usai peluncuran bukunya di Aula Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Sabtu (16/4).
Jimly menilai setiap ada calon independen yang akan bertarung dalam Pilkada seharusnya dapat menjadi cambukan bagi setiap partai politik untuk mencari calon terbaik dan sehingga timbul persaingan yang sehat. Dengan artian, diperberatnya syarat calon independen hanya akan mengamputasi semangat demokrasi di tanah air.
"Calon independen yang berhasil (di Pilkada) tidak pernah lebih dari 3 persen anyg berhasil. Jadi tidak ada alasan bagi partai untuk mempersulitnya," jelasnya.
Sebelumnya, Rambe Kamarulzaman berujar, karena RUU tersebut usulan pemerintah, maka harus ada perwakilan pemerintah yang terlebih dahulu menjelaskan pada DPR. Kemudian setelah itu masing-masing fraksi bisa mengusulkan Daftar Inventaris Masalah (DIM).
"Detailnya sudah. Harus fraksi yang membahasnya. Bamus menunjuk sudah. Tapi kan dalam waktu yang singkat begini harus lebih cepat," tuturnya.
Selain itu menurut Rambe, DPR akan menyamakan syarat bagi pejabat negara maupun incumbent yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Menurutnya jika PNS dan anggota dewan harus mengundurkan diri terlebih dahulu, maka untuk incumbent harus disamakan syaratnya.
"Kan untuk calon pegawai negeri, DPR disuruh mundur. Tapi incumbent tidak disuruh mundur. Kalau mundur, mundur semua," ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menyebutkan timbul wacana bahwa UU Pilkada ini harus pasa azas keadilan. Karena syarat independen jauh dari syarat Parpol, komisi II DPR berniat menaikkan agar ada azas keadilan. Syarat parpol dinaikkan 5 persen, jadi 20 persen jumlah suara.
"Kami mewacanakan ke pemerintah agar norma ini dihitung kembali. Karena ini inisiatif pemerintah, komisi II akan buat DIM (Daftar Inventarisasi Masalah)," tuturnya.
Politikus PKB ini berujar bahwa ada 2 model yang akan dipakai. Pertama ialah bisa dinaikkan menjadi 10 hingga 15 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Atau 15-20 persen dari DPT. Agar imbang dengan syarat Parpol," ujarnya
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Syaratnya 7,5 persen dari total jumlah pemilih di tiap daerah
Baca SelengkapnyaKebijakan diputuskan sesuai dengan aspirasi publik.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengaku hingga saat ini belum mengetahui sosok yang mendaftar untuk Pilkada DKI Jakarta ke partai politik Koalisi Perubahan yaitu PKB, PKS atau NasDem.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU membuka peluang bagi calon perseorangan untuk maju dalam Pilkada serentak 2024
Baca SelengkapnyaPKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.
Baca SelengkapnyaPengawasan media sosial menjadi salah satu hal yang didalami oleh Bawaslu.
Baca SelengkapnyaSejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaCak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaPemilu merupakan penerapan nyata dari kehendak rakyat untuk menjalankan negara secara demokratis.
Baca Selengkapnya