Ketum PPP Usul Ambang Batas Parlemen 2-3 Persen, Ini Alasannya
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono mengusulkan ambang batas parlemen diturunkan menjadi 2 atau 3 persen, menanggapi wacana kenaikan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono secara tegas mengusulkan penurunan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi dua atau tiga persen. Usulan ini disampaikan Mardiono di Mataram, Sabtu (04/7), setelah melantik Pengurus DPW PPP NTB dan DPC PPP Kabupaten/Kota di NTB periode 2026-2031.
Mardiono menilai angka tersebut lebih ideal demi mewujudkan demokrasi yang transparan dan akuntabel di Indonesia. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu yang mengemukakan wacana kenaikan ambang batas parlemen hingga tujuh persen.
Menurutnya, penurunan ambang batas parlemen akan membuka ruang lebih luas bagi partisipasi politik. Hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah membatalkan ambang batas 4% sebelumnya, membuka jalan bagi revisi menjelang Pemilu 2029.
Alasan PPP Usulkan Ambang Batas Parlemen 2-3 Persen
Muhamad Mardiono berpandangan bahwa ambang batas parlemen di kisaran dua hingga tiga persen merupakan angka paling ideal bagi PPP. Ia menekankan pentingnya membangun demokrasi yang transparan dan akuntabel, yang menurutnya akan tercapai dengan angka tersebut.
Mardiono juga menolak gagasan ambang batas nol persen, karena hal itu akan memicu kemunculan ribuan partai politik. Meskipun pada akhirnya rakyat yang akan menyeleksi, jumlah partai yang terlalu banyak dianggap tidak praktis.
Pengalaman historis menunjukkan bahwa ambang batas parlemen telah mengalami berbagai perubahan, dari nol persen pada Pemilu 2004 hingga empat persen pada Pemilu 2019 dan 2024.
Kesiapan PPP Hadapi Berbagai Skenario Ambang Batas Parlemen
Meskipun memiliki usulan ideal, Mardiono menegaskan bahwa PPP akan selalu siap menghadapi keputusan ambang batas parlemen berapa pun nantinya. PPP telah memiliki pengalaman panjang dalam mengikuti berbagai pemilu sejak tahun 1973.
Partai berlambang Ka'bah ini telah mengikuti 11 kali pemilu, merasakan sistem terbuka maupun tertutup, serta menghadapi kondisi dengan dan tanpa parliamentary threshold. Oleh karena itu, PPP menyatakan kesiapannya atas segala keputusan politik yang disepakati antara pemerintah maupun yang diatur dalam perundang-undangan.
Fleksibilitas ini menunjukkan kematangan PPP dalam beradaptasi dengan dinamika sistem kepemiluan di Indonesia. Kesiapan ini juga mencerminkan komitmen partai untuk tetap berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi.
Aspek Keadilan Demokrasi dan Usulan Partai Lain
Mardiono juga menyoroti bahwa persoalan ambang batas ini harus mengacu pada aspek keadilan demokrasi. Tujuan demokrasi adalah mewadahi semua rakyat untuk mendapatkan hak demokrasi, bukan hanya dimonopoli oleh kelompok tertentu.
Beberapa partai lain juga telah mengajukan usulan ambang batas parlemen dalam pembahasan RUU Pemilu. Partai NasDem mengusulkan angka tujuh persen, sementara Partai Golkar mengusulkan lima persen.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan adanya perdebatan intens mengenai angka ideal yang dapat menyeimbangkan stabilitas pemerintahan dengan representasi politik yang inklusif. Diskusi mengenai ambang batas parlemen seringkali memunculkan pro dan kontra di kalangan akademisi dan praktisi politik.
Sumber: AntaraNews