Era Baru Pariwisata Berkelanjutan Dimulai: UU Kepariwisataan Disahkan, Apa Saja Perubahannya?
Pengesahan UU Kepariwisataan menandai era baru pariwisata berkelanjutan di Indonesia, fokus pada inklusivitas dan manfaat lokal. Simak detail perubahan fundamentalnya!
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang diselenggarakan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis.
Keputusan penting ini menandai sebuah era baru bagi sektor pariwisata nasional, dengan fokus utama pada paradigma pariwisata yang lebih berkelanjutan. Ketua Panja RUU Kepariwisataan, Chusnunia Chalim, menegaskan bahwa UU ini merupakan respons kolektif terhadap kebutuhan masyarakat akan pembangunan pariwisata yang inklusif.
Melalui regulasi baru ini, diharapkan arah masa depan pariwisata Indonesia akan bergeser menuju pengembangan yang berkualitas dan berbasis langsung pada partisipasi serta manfaat bagi masyarakat lokal. Hal ini sekaligus menunjukkan komitmen untuk menjadikan pariwisata sebagai pilar pembangunan yang lebih luas.
Pergeseran Paradigma dalam UU Kepariwisataan
Chusnunia Chalim, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, menyampaikan rasa syukur atas pengesahan UU Kepariwisataan ini. Menurutnya, regulasi ini mencerminkan kesepahaman antara legislatif dan eksekutif untuk menjawab dinamika serta aspirasi publik.
Ia menekankan bahwa pariwisata kini tidak lagi dipandang semata-mata sebagai sektor ekonomi, melainkan sebagai bagian integral dari pembangunan manusia, kebudayaan, dan identitas bangsa. "UU Kepariwisataan yang baru disahkan ini menghadirkan perubahan mendasar, di mana pariwisata kini tidak lagi dipandang sebatas sektor ekonomi, melainkan juga bagian dari pembangunan manusia, kebudayaan, dan identitas bangsa," ujar Chusnunia.
Pergeseran paradigma ini mengindikasikan bahwa perubahan yang terjadi bukan hanya sebatas regulasi teknis, tetapi juga pergeseran cara pandang terhadap pariwisata sebagai instrumen peradaban. Dengan demikian, pembangunan kepariwisataan akan lebih berorientasi pada nilai-nilai luhur dan keberlanjutan jangka panjang.
Pemerintah dan DPR sepakat untuk memperkuat substansi pembangunan kepariwisataan yang berkualitas, berkelanjutan, dan secara khusus berbasis pada masyarakat lokal. Ini bertujuan agar manfaat ekonomi dan sosial dari sektor pariwisata dapat dirasakan langsung oleh komunitas di sekitar destinasi.
Substansi Baru dan Penguatan Regulasi
Revisi UU Kepariwisataan ini membawa sejumlah penambahan signifikan dengan empat bab baru yang diintegrasikan ke dalam kerangka hukum. Bab-bab baru tersebut mencakup perencanaan pembangunan pariwisata, pengelolaan destinasi, serta strategi pemasaran terpadu yang lebih komprehensif.
Selain itu, undang-undang ini juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk aspek digitalisasi, dalam pengembangan pariwisata. Ini menunjukkan adaptasi terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi serta jangkauan promosi pariwisata Indonesia.
Pemerintah juga menyetujui substansi terkait penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagai daya tarik wisata, yang diharapkan dapat mendorong inovasi dan keragaman produk pariwisata. Hal ini akan memperkaya pengalaman wisatawan dan membuka peluang baru bagi pelaku ekonomi kreatif di sektor pariwisata.
Dengan adanya UU Kepariwisataan yang baru ini, diharapkan sektor pariwisata nasional dapat tumbuh secara lebih terarah, terstruktur, dan memberikan dampak positif yang maksimal bagi seluruh pemangku kepentingan. Regulasi ini menjadi landasan kuat untuk mewujudkan visi pariwisata Indonesia yang maju dan berdaya saing global.
Sumber: AntaraNews