Draf RUU Polri: Polisi Aktif Bisa Menjabat di 15 Kementerian dan Lembaga
Ketentuan tersebut dikecualikan bagi anggota Polri menduduki jabatan memiliki keterkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang kepolisian.
Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sedang digodok DPR, salah satu poin aturan itu mengatur polisi aktif dapat menduduki jabatan di 15 kementerian dan lembaga tertentu, tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian.
Aturan mengenai jabatan tersebut tertuang dalam Pasal 28 draf RUU Polri yang berbunyi: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian." demikian kutipan pasal 28 dikutip di laman dpr.go.id, Jumat (5/6).
Ketentuan tersebut dikecualikan bagi anggota Polri menduduki jabatan memiliki keterkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang kepolisian. Pengecualian itu diatur dalam Pasal 28 ayat (4).
"Ketentuan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan yang memiliki sangkut paut dengan fungsi, tugas, dan wewenang Kepolisian."
Bunyi Aturan
Sementara pada Pasal 28 ayat (5) merinci kementerian dan lembaga dapat ditempati anggota Polri aktif.
Adapun 15 kementerian dan lembaga yang disebut dalam draf tersebut, yakni kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang koordinator politik dan keamanan, energi dan sumber daya mineral, hukum, imigrasi dan pemasyarakatan, kehutanan, kelautan dan perikanan, perhubungan, pelindungan pekerja migran Indonesia, serta agraria dan tata ruang/pertanahan nasional.
Lembaga yang menangani ketahanan nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Meski demikian, usulan mengenai jabatan dapat ditempati anggota Polri aktif tersebut belum dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara DPR dan pemerintah. Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri baru akan digelar pada pekan depan.