DPRD Sampang Sahkan Perda, Perkuat Pengembangan Desa Wisata dan Regulasi Penting Lainnya
DPRD Sampang menunjukkan komitmen kuat terhadap pengembangan desa wisata dengan mengesahkan Perda, sekaligus memperkuat regulasi penting lain demi kemajuan daerah.
DPRD Kabupaten Sampang, Jawa Timur, telah menyatakan dukungan penuh terhadap program pengembangan desa wisata yang dicanangkan oleh pemerintah setempat. Dukungan ini diwujudkan melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Wisata. Langkah strategis ini tidak hanya menjadi bentuk dukungan politik, tetapi juga memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Sampang.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang, Muhammad Faruk, menegaskan bahwa pengesahan Perda Desa Wisata merupakan komitmen legislatif. Komitmen ini bertujuan mendukung program pengembangan desa wisata yang kini banyak dikembangkan di berbagai desa di wilayah tersebut.
Pengesahan Perda Desa Wisata ini dilakukan bersamaan dengan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sampang, Slamet Junaidi, untuk Tahun 2025. Selain Perda Desa Wisata, lembaga legislatif ini juga mengesahkan tiga Perda penting lainnya. Ini termasuk Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Penanggulangan Kemiskinan, dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Komitmen Legislatif untuk Desa Wisata
Dukungan terhadap pengembangan desa wisata di Sampang semakin kuat dengan disahkannya Perda khusus. Muhammad Faruk, Ketua Bapemperda DPRD Sampang, menyatakan bahwa pengesahan ini adalah wujud nyata dukungan politik dan komitmen legislatif. Tujuannya untuk mendorong potensi pariwisata lokal yang tersebar di banyak desa.
Perda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh bagi pemerintah daerah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi program desa wisata. Dengan adanya regulasi ini, pengembangan sektor pariwisata diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan. Hal ini juga akan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat setempat.
Proses pengesahan Perda Desa Wisata ini menjadi bagian dari agenda penting dalam sidang paripurna DPRD Sampang. Sidang tersebut juga mencakup penyampaian LKPJ Bupati Sampang Tahun 2025. Ini menunjukkan bahwa program desa wisata menjadi prioritas dalam rencana pembangunan daerah.
Empat Perda Baru untuk Kemajuan Sampang
Selain Perda Desa Wisata, DPRD Sampang juga mengesahkan tiga Perda krusial lainnya yang akan mendukung pembangunan daerah. Ketiga Perda tersebut adalah Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Perda Penanggulangan Kemiskinan, dan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Muhammad Faruk menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Penanggulangan Kemiskinan telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada tahun 2024. Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Raperda Desa Wisata masuk dalam Propemperda tahun 2025.
Sebelum disahkan, keempat Raperda ini telah melalui tahapan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Proses ini dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur pada tahun 2024 dan 2025. Pembahasan Raperda juga difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, serta dibahas bersama organisasi perangkat daerah (OPD). Ini semua tertuang dalam surat resmi pada Januari hingga Februari 2026.
Sinergi Eksekutif dan Legislatif untuk Pembangunan
Wakil Bupati Sampang, Ahmad Mahfudz, menyampaikan apresiasi atas dukungan lembaga legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan. Menurutnya, dukungan legislatif sangat berarti dalam upaya pembangunan di Kabupaten Sampang.
Mahfudz menegaskan bahwa Perda yang disahkan merupakan hasil pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif. Hal ini merupakan amanat untuk penyempurnaan regulasi yang ada.
Pemerintah Kabupaten Sampang berharap proses pembangunan yang dilaksanakan akan mampu mewujudkan masyarakat Sampang yang bermartabat dan maju di bidang ekonomi. Sidang paripurna yang mengesahkan empat Raperda menjadi Perda ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sampang, Rudi Kurniawan.
Sumber: AntaraNews