Dimyati sebut paling telat 15 Januari Kemenkum HAM cabut SK PPP Romi
Kubu Djan datangi Kemenkum HAM untuk memastikan kapan Menkum HAM cabut SK kepengurusan PPP kubu Romi.
PPP kubu Djan Farid mendatangi kantor Kemenkum HAM. Mereka menuntut agar Menkum HAM Yasonna Laoly mencabut SK kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy (Romi).
Sekjen PPP kubu Djan, Dimyati Natakusumah mengaku diterima oleh pihak Kemenkum HAM. Menurut dia, Kemenkum HAM berjanji bakal segera mencabut SK kepengurusan PPP kubu Romi.
"Alhamdullilah diterima, disampaikan oleh mereka paling lambat tanggal 15 Januari, tapi lebih cepat lebih bagus untuk jalankan amar putusan MA. Amar sudah jelas cabut SK," kata Dimyati di Kemenkum HAM, Jakarta, Senin (4/1).
Dimyati menjelaskan, pihak Kemenkum HAM mengakui bahwa SK PPP seharusnya dicabut berbarengan dengan SK Golkar kubu Agung Laksono yang sudah keluar pada 30 Desember lalu.
"Mereka bisa paham Golkar juga sudah dicabut padahal sama-sama dengan PPP putusannya," ujarnya.
Setelah mendapatkan kepastian tersebut, Dimyati mengimbau kepada seluruh kader untuk tenang. Sebab, sebelum mendapatkan kepastian, dia mengaku 10 ribu kader akan mendatangi Kemenkum HAM untuk menuntut pencabutan SK kubu Romi.
"Rencana tanggal 7 Januari, rencana 10 ribu orang mau gerak ke Kemenkum HAM, kami minta setop. Kemenkum HAM sudah membuka pintu dialog. Ini sudah bagus. Mudah-mudahan negara hukum dan demokrasi bisa berjalan sebagaimana semestinya," katanya.
Baca juga:
Djan janji beri jabatan apapun ke Romi: Asal tak ketum & sekjen
Djan Faridz minta Menteri Yasonna hargai hukum, cabut SK PPP Romi
PPP Djan Faridz datangi kantor Menkum HAM, minta SK Romi Cs dicabut
Aksi massa demo dualisme kepemimpinan parpol di Kemenkumham
Kegaduhan Beringin dan Kabah di awal pemerintahan Jokowi
PPP Sumut kubu Djan Faridz desak Yasonna cabut SK kepengurusan Romi
Puluhan pendukung PPP kubu Djan Faridz geruduk Gedung Kemenkumham