Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPP Sumut kubu Djan Faridz desak Yasonna cabut SK kepengurusan Romi

PPP Sumut kubu Djan Faridz desak Yasonna cabut SK kepengurusan Romi Demo pendukung PPP kubu Djan Faridz. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Seratusan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di kabupaten/kota se-Sumut dari kubu Djan Faridz menggelar demo di Kantor Kanwil Kemenkumhan Sumut, Jalan Putri Hijau dan Kantor DPW PPP Sumut, Jalan Raden Saleh, Medan, Senin (28/12). Mereka menuntut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung.

"Menkumham harus mencabut SK kepengurusan Romahurmuziy dan mengesahkan kepengurusan Djan Faridz, karena itu merupakan putusan Mahkamah Agung," kata Ketua DPW PPP Sumut, Aswan Jaya.

Menurut massa PPP, saat ini sudah lebih dari 21 hari kerja dari tanggal putusan MA yang dibuat pada 17 November 2015. Sesuai UU Administrasi Pemerintahan, pembatalan keputusan yang diperintahkan pengadilan maksimal 21 hari kerja.

"Jadi perbuatan Menkumham ini juga merupakan pelanggaran hukum," sambung Aswan.

Dalam demo ini, masing-masing ketua DPC PPP kabupaten/kota mendapat kesempatan menyampaikan orasinya. Mereka menuntut agar Menkumham melaksanakan putusan MA dan menaati UU Administrasi Pemerintah, yakni membatalkan dan mencabut SK kepengurusan Romahurmuziy.

Para pengurus PPP juga mengecam tindakan Menkumham Yasonna yang dinilai telah menyalahgunakan kekuasaan. "Yasonna bikin malu anak Medan. Kalau tidak ada kepentingannya, berarti dia bodoh, tidak tahu hukum," kata Ketua DPC PPP Asahan Darwis Sirait.

Pengunjuk rasa juga mendesak Presiden Jokowi sebagai atasan memberikan sanksi kepada Yasonna Laoly, bahkan mencopotnya. "Jika putusan MA tidak juga dilaksanakan kami akan terus berunjuk rasa," sebut Aswan.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP