Dewan Pakar BPIP Tegaskan Invasi AS Venezuela Langgar Hukum Internasional
Dewan Pakar BPIP menegaskan bahwa Invasi AS Venezuela tidak memiliki dasar hukum internasional, memicu kekhawatiran global akan preseden berbahaya bagi tatanan dunia.
Pada Senin (5/1), Dewan Pakar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri, Darmansjah Djumala, menyatakan bahwa invasi militer Amerika Serikat (AS) ke Venezuela tidak dapat dibenarkan. Tindakan ini, yang mencakup penangkapan Presiden Nicolas Maduro dan istrinya, dianggap melanggar hukum internasional dan Piagam Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) secara terang-terangan. Serangan unilateral AS ke ibu kota Venezuela, Caracas, terjadi pada Sabtu (3/1) dan segera memicu kondisi darurat nasional di negara tersebut.
Pernyataan Djumala ini muncul setelah media internasional melaporkan serangan militer AS terhadap Caracas. Presiden AS Donald Trump mengklaim pasukannya telah menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro dan istrinya. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan komunitas internasional mengenai kedaulatan negara dan prinsip non-intervensi.
Beberapa negara, termasuk sekutu dekat Venezuela seperti Rusia, China, dan Iran, telah mengecam keras invasi AS ini. Presiden Kolombia Gustavo Petro bahkan menyerukan pertemuan darurat PBB untuk menegaskan kembali prinsip penghormatan terhadap kedaulatan dan penyelesaian sengketa secara damai.
Pelanggaran Hukum Internasional dan Piagam PBB
Darmansjah Djumala menegaskan bahwa tindakan AS di Venezuela secara jelas menabrak rambu-rambu hukum internasional. Piagam PBB Pasal 2 ayat 4 secara eksplisit melarang semua negara anggota untuk mengancam atau menggunakan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara lain. Invasi AS Venezuela, yang dilakukan tanpa mandat PBB, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip dasar ini.
"Ini artinya tindakan AS yang menyerang secara militer dan unilateral (tanpa mandat PBB), dan bahkan menangkap (Presiden) Nicolas Maduro dan istrinya untuk dibawa dan diadili di Amerika Serikat sudah menabrak rambu-rambu hukum yang diatur oleh PBB secara terang-terangan," kata Djumala dalam keterangannya di Jakarta, Senin. Penangkapan seorang kepala negara berdaulat oleh kekuatan asing adalah preseden yang sangat berbahaya.
Pelanggaran ini tidak hanya merusak kedaulatan Venezuela tetapi juga mengikis fondasi sistem hukum internasional yang telah dibangun. Tindakan sepihak ini dapat memicu ketidakstabilan global dan merusak kepercayaan antarnegara. Oleh karena itu, kecaman dari berbagai pihak internasional menjadi sangat relevan.
Resonansi Geopolitik dan Reaksi Dunia
Invasi AS Venezuela telah memicu resonansi geopolitik yang melampaui kawasan Amerika Latin. Djumala menyatakan bahwa tindakan sepihak AS ini sangat berbahaya bagi hubungan antarnegara, baik di level regional maupun global. Ia yakin banyak negara lain akan segera menyatakan sikapnya, terutama menjelang sidang darurat Dewan Keamanan PBB yang direncanakan.
Sekutu-sekutu Venezuela, seperti Rusia, China, dan Iran, telah menyuarakan kecaman keras terhadap tindakan AS. Presiden Kolombia Gustavo Petro juga mendesak pertemuan darurat PBB untuk membahas prinsip penghormatan kedaulatan dan larangan penggunaan kekerasan. Reaksi ini menunjukkan kekhawatiran global terhadap potensi destabilisasi yang ditimbulkan oleh invasi AS Venezuela.
Preseden penggunaan kekuatan militer secara sepihak tanpa mandat PBB ini sangat mengkhawatirkan. Dalam dunia yang semakin terfragmentasi oleh rivalitas kekuatan besar, tindakan semacam ini mudah direplikasi oleh negara lain. Hal ini dapat menyebabkan unilateralisme regional, di mana negara-negara kuat bertindak tanpa persetujuan internasional, mengancam perdamaian dan keamanan global.
Ancaman Unilateralisme Regional dan Metadiplomasi Indonesia
Djumala mengkhawatirkan bahwa invasi AS Venezuela dapat menjadi justifikasi bagi negara-negara lain untuk melakukan intervensi serupa di kawasan konflik mereka. Beberapa contoh yang mungkin terjadi antara lain Rusia dapat menggunakan preseden ini sebagai justifikasi pendudukannya atas Ukraina dan kawasan Eropa Timur. Kemudian, Arab Saudi untuk membenarkan intervensi berkepanjangan di Yaman, dan China untuk memperkuat klaim koersifnya atas Taiwan.
Melihat potensi bahaya ini, Indonesia, bersama masyarakat internasional, perlu terus menggaungkan pentingnya metadiplomasi. Metadiplomasi, atau diplomasi berbasis nilai, adalah pendekatan yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, dialog, keadilan, dan kerja sama. Ini adalah pusaka yang terkandung dalam Pancasila, ideologi dasar Indonesia.
Pendekatan ini diharapkan dapat membangun tata dunia di masa depan yang lebih stabil dan adil. Dengan mengedepankan dialog dan prinsip-prinsip universal, negara-negara dapat menghindari konflik dan menyelesaikan sengketa secara damai. Indonesia memiliki peran penting dalam mempromosikan metadiplomasi di tengah ketegangan geopolitik global yang meningkat.
Sumber: AntaraNews