Anggap kisruh Golkar kecil, kubu Agung tolak revisi UU Pilkada
"Karena revisi urgensinya pada kepentingan nasional. Kalau dengan pertikaian ini kecil," kata Leo.
Niatan DPR melakukan revisi terhadap UU Pilkada dan UU Parpol ditentang oleh Golkar kubu Agung Laksono. Sebab revisi ini dinilai bukan berdasarkan kepentingan nasional.
"Menolak adanya rencana revisi UU pilkada," kata Ketua DPP Golkar kubu Agung Laksono, Leo Nababan di Jakarta, Senin (18/5).
Dia menilai, revisi yang dilakukan oleh DPR harus berdasarkan kepentingan nasional. Menurut dia, kisruh Golkar bukan kepentingan nasional.
"Karena revisi urgensinya pada kepentingan nasional. Kalau dengan pertikaian ini kecil. Ini pertikaian parpol saja dan kami ini orang baik dan akan merangkul (kubu Ical)," tegas dia.
Seperti diketahui, Golkar dan PPP terancam tidak bisa ikut pilkada serentak tahun ini karena dualisme kepengurusan yang terjadi di internal masing-masing. Karena itu, DPR mewacanakan untuk revisi UU Pilkada dan UU Parpol agar Golkar dan PPP bisa ikut pilkada.
Baca juga:
Demokrat masih pikir-pikir soal revisi UU Pilkada
Pramono Anung: PDIP tidak setuju revisi UU Pilkada
Politikus Demokrat: Revisi UU Pilkada ganggu kredibilitas DPR
Siang ini, pimpinan DPR dan Presiden Jokowi bahas revisi UU Pilkada
KPU rawan ditekan partai politik soal revisi UU Pilkada
Bahas pilkada serentak, DPR rapat dengan Jokowi 18 Mei