KPU rawan ditekan partai politik soal revisi UU Pilkada
Merdeka.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa KPU tidak perlu tunduk pada DPR dan pemerintah dalam pembuatan dan penetapan Peraturan KPU sebagai arahan teknis penyelenggaraan pilkada. Hal ini berkaitan dengan rencana Komisi II DPR ingin menggolkan dua partai yang sedang bersengketa untuk ikut dalam Pilkada serentak Desember nanti.
"KPU harus mengikuti prosedur hukum tapi dengan cara sedemikian rupa sehingga tidak tunduk pada tekanan manapun," ujar Jimly di gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Jumat (15/5).
Jimly menilai kisruh internal partai sekarang ini membuat KPU berada di bawah tekanan dari berbagai pihak yang berkepentingan. Menurutnya, satu kubu partai berkonflik ini menguasi parlemen, sementara kubu yang lain menguasai pemerintahan.
"Dua kubu ini pasti akan pengaruhi KPU dalam pembuatan PKPU. Tetapi, KPU harus independen dan mandiri serta hanya tunduk pada hukum," tegasnya.
Jimly memang mengakui bahwa lembaga seperti KPU, Bawaslu dan DKPP, sebelum menetapkan peraturan harus lebih dahulu melakukan dengar pendapat dengan DPR dan pemerintah.
Dengar pendapat ini, katanya hanya konsultasi untuk mendapatkan pertimbangan, tidak bersifat mutlak.
"Dengar pendapat dan konsultasi hanya minta pertimbangan, tidak mutlak. KPU bisa abaikan pertimbangan tersebut karena KPU adalah lembaga nasional yang independen dan mandiri," tandasnya.
Jimly menganjurkan jika ada pihak-pihak yang keberatan dengan Peraturan KPU, maka mereka mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.
"Menurut saya PKPU sudah tepat dan konstitusional. Para pihak yang gak setuju bisa Judicial Review ke MA," pungkasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Cuma Dua, Ketua KPU Ungkap Ada 3 Syarat Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
Rumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya
Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaKPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK
Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaUsai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan
Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Bakal Umumkan Pemenang Pilpres Hingga Pemilu Legislatif Hari Ini
Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca SelengkapnyaJokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaIni Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI
Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca Selengkapnya