Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp1,4 Miliar Modus DAM dan Badal Haji
Wamen Haji Dahnil Anzar mengungkap dugaan penipuan badal haji dan DAM senilai Rp1,4 miliar. Pemerintah menyiapkan sanksi administratif dan pidana.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkap dugaan praktik penipuan badal haji dan penyelewengan pembayaran DAM yang melibatkan salah satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) asal Jawa Barat.
Pernyataan itu disampaikan Dahnil saat melepas kepulangan jemaah Kloter KNO 7 di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Senin (8/6/2026).
Menurut Dahnil, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari jemaah kepada Tim Pelindungan Jemaah PPIH dan KJRI.
Nilai transaksi yang diduga bermasalah mencapai sekitar Rp1,4 miliar dan berkaitan dengan layanan badal haji untuk sekitar 140 orang.
“Badal haji itu jelas penipuan. Karena untuk haji dakhili yang berlaku untuk masyarakat setempat saja, per orang sekitar Rp40 jutaan. Jadi tidak mungkin badal haji bertarif Rp10 juta per orang. Pasti ini penipuan,” tegas Dahnil.
Ia menjelaskan dugaan praktik tersebut dilakukan oleh oknum KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin atau warga yang menetap di Arab Saudi.
“Sudah banyak jemaah kita yang menjadi korban. Oknumnya adalah KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin. Tadi malam sudah kita interogasi,” ujarnya.
Dugaan Penyelewengan Dana DAM
Selain badal haji, pemerintah juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pembayaran DAM yang merupakan kewajiban bagi sebagian jemaah haji.
Dahnil menjelaskan pembayaran DAM seharusnya dilakukan melalui lembaga resmi Adahi.
Namun, dalam kasus yang sedang ditelusuri, jemaah diminta membayar sebesar 720 riyal, tetapi dana tersebut diduga tidak seluruhnya disetorkan sesuai prosedur.
“DAM itu salah satu yang mandatory atau wajib. Kalau di sini harus dibayarkan ke Adahi. Oleh mereka, jemaah ditarifkan 720 riyal, namun tidak disetorkan ke Adahi. Mereka membeli melalui mukimin dengan harga sekitar 400-an riyal, lalu sisanya diambil untuk mereka,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah jemaah mengaku tidak menerima bukti pembayaran resmi atau receipt dari Adahi.
“Cukup banyak yang dirugikan, dan ini berangkat dari pengaduan jemaah yang tidak menerima receipt atau tanda terima dari Adahi,” katanya.
Pemerintah Siapkan Sanksi Tegas
Dahnil menegaskan pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pihak yang terbukti terlibat dalam praktik tersebut.
Selain pencabutan izin operasional, kasus ini juga akan dibawa ke ranah pidana melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum di Indonesia.
“Kami akan pastikan oknum KBIHU ini kami tertibkan secara administrasi, kami cabut izinnya, dan kami hukum secara pidana. Karena locus-nya ada di Saudi, kita akan bicarakan dengan aparatur hukum di Tanah Air,” tegasnya.
Pemerintah juga berencana membuka informasi secara rinci kepada publik mengenai perkembangan kasus tersebut, termasuk identitas KBIHU yang diduga terlibat.
Dalam kesempatan yang sama, Dahnil melepas kepulangan jemaah haji Indonesia dan mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan selama proses pemulangan.
“Saya berharap jemaah haji membawa oleh-oleh yang kekal, yaitu haji yang mabrur. Semoga peradaban kita semakin membaik dan semoga perjalanan jemaah lancar. Kami juga sudah mendapat konfirmasi dari pihak maskapai, semoga tidak ada kendala teknis lagi,” ujarnya.