Wakil Ketua Baleg Soroti Pentingnya Integrasi Data dan Pembenahan Tata Kelola Pertanahan
Perbedaan atau ketidaksinkronan data antarinstansi berpotensi memengaruhi analisis dan keputusan yang diambil pemerintah.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia menjadi salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Regulasi ini dinilai penting untuk mendorong integrasi data nasional sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, akuntabel, dan transparan berbasis digital.
Menurut Doli, kualitas data sangat menentukan ketepatan dalam perumusan kebijakan publik. Perbedaan atau ketidaksinkronan data antarinstansi berpotensi memengaruhi analisis dan keputusan yang diambil pemerintah. Oleh karena itu, pembenahan sistem data menjadi kebutuhan mendesak.
Ia menjelaskan, hingga saat ini belum terdapat sistem data nasional yang terintegrasi secara menyeluruh. Setiap kementerian dan lembaga masih mengelola data secara mandiri, sehingga kerap terjadi perbedaan informasi, bahkan di tingkat pusat.
Salah satu contoh yang disoroti adalah perbedaan data dalam penentuan penerima bantuan sosial antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, yang sempat menimbulkan polemik terkait status peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Selain RUU Satu Data Indonesia, Baleg DPR juga menargetkan penyelesaian puluhan rancangan undang-undang lainnya pada tahun ini, di antaranya RUU Masyarakat Adat, RUU Penyadapan, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, serta sejumlah regulasi terkait sektor ekonomi dan industri.
Sementara itu, Komisi III DPR tengah mempersiapkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang ditargetkan rampung sebelum Agustus.
Terkait RUU tersebut, Doli sempat mengusulkan penggunaan istilah "pemulihan aset" sebagai pengganti "perampasan aset". Ia menilai istilah tersebut lebih selaras dengan konsep asset recovery dalam United Nations Convention Against Corruption yang telah diratifikasi Indonesia, sekaligus memiliki konotasi yang lebih tepat dalam konteks pengembalian aset negara.
Di luar persoalan terminologi, Doli menekankan pentingnya regulasi tersebut dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Melalui aturan ini, pelaku tindak pidana tidak hanya dikenai hukuman pidana, tetapi juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara.
Selain itu, aspek transparansi dalam pengelolaan aset hasil penyitaan juga diharapkan dapat diperbaiki, sehingga masyarakat dapat mengetahui proses dan hasilnya secara terbuka.
RUU tersebut juga dirancang tidak terbatas pada kasus korupsi, tetapi mencakup penanganan aset di berbagai sektor, termasuk pengelolaan kawasan hutan dan lahan bermasalah. Dengan landasan hukum yang lebih kuat, proses pengembalian aset diharapkan dapat berjalan lebih efektif.
Sorotan pada Tata Kelola Pertanahan
Di sisi lain, Doli juga menyoroti berbagai tantangan dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia. Dengan luas daratan yang mencapai sekitar 1,91 juta hektare, diperlukan sistem administrasi yang tertib untuk meminimalkan sengketa dan konflik.
Ia menilai program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi langkah penting dalam memastikan kejelasan status kepemilikan tanah secara hukum. Kejelasan ini dinilai krusial untuk mencegah konflik sekaligus mendukung proses pembangunan.
Namun demikian, pengelolaan data pertanahan masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari keterbatasan pemahaman masyarakat terhadap administrasi, proses pengurusan yang relatif kompleks, hingga potensi ketidaktertiban data. Di sejumlah daerah, masih ditemukan kasus sertifikat ganda dan tumpang tindih klaim kepemilikan yang dapat menghambat pembangunan, terutama di wilayah yang diproyeksikan sebagai kawasan strategis.
Isu lain yang turut menjadi perhatian adalah penertiban tanah terlantar. Dalam praktiknya, tanah yang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu dapat diambil alih oleh negara. Meski demikian, Doli menilai pengelolaan lanjutan melalui Bank Tanah masih memerlukan pembenahan.
Potensi Timbul Masalah Baru
Ia mengungkapkan bahwa dalam beberapa kasus, tanah yang telah diambil alih belum dimanfaatkan secara optimal. Kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan baru, termasuk konflik tambahan yang melibatkan berbagai pihak.
Selain itu, terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir, sering ditemukan lahan yang telah lebih dahulu digarap masyarakat. Dalam situasi tersebut, perusahaan umumnya memberikan Surat Pelepasan Hak (SPH) sebagai dasar bagi masyarakat untuk mengajukan sertifikat kepemilikan.
SPH
Namun, proses memperoleh SPH, terutama yang melibatkan badan usaha milik negara, kerap memerlukan waktu yang tidak singkat.
Secara keseluruhan, Doli menekankan pentingnya pembenahan sistem, baik dalam pengelolaan data maupun tata kelola pertanahan, guna menciptakan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas kebijakan, serta meminimalkan potensi konflik di masa mendatang.