Wajib! Pelaporan Ekspor DSI Dimulai 1 Juni 2026, Ini Komoditasnya
Mulai 1 Juni 2026, eksportir sumber daya alam wajib melakukan Pelaporan Ekspor DSI melalui sistem CEISA 4.0, demi pengawasan data yang lebih akurat dan mencegah praktik curang.
Pemerintah Indonesia akan memberlakukan kebijakan baru terkait aktivitas ekspor sumber daya alam. Mulai 1 Juni 2026, eksportir wajib melaporkan kegiatan mereka kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pengawasan.
Pelaporan tersebut akan terintegrasi melalui platform CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat validitas data ekspor nasional. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mencegah praktik-praktik yang merugikan negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan tiga komoditas awal yang terdampak adalah batu bara, feroaloi, dan minyak kelapa sawit. Kebijakan ini akan melalui masa transisi sebelum implementasi penuh. Hal ini untuk memastikan kelancaran adaptasi bagi para pelaku usaha.
Pengawasan Ekspor Diperketat Melalui DSI
Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk memperketat pengawasan aktivitas ekspor sumber daya alam. PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) kini ditugaskan untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas strategis. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026 sebagai masa transisi. Sebelumnya, perusahaan eksportir hanya perlu melaporkan kegiatan mereka kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pelaporan ini akan terintegrasi dengan sistem CEISA 4.0. Integrasi ini bertujuan untuk memastikan data ekspor yang lebih akurat dan valid. Pengawasan terpusat melalui DSI diharapkan mampu mengatasi berbagai masalah.
Tujuan utama dari kebijakan Pelaporan Ekspor DSI ini adalah untuk mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing. Selain itu, pemerintah juga berupaya mencegah penyalahgunaan devisa hasil ekspor. Langkah ini diharapkan dapat menjaga integritas data perdagangan internasional Indonesia.
Komoditas Unggulan Jadi Prioritas Awal
Tiga komoditas utama yang menjadi fokus awal kebijakan Pelaporan Ekspor DSI ini adalah batu bara, feroaloi, dan minyak kelapa sawit. Pemilihan komoditas ini bukan tanpa alasan kuat. Ketiganya telah menjadi pendorong utama surplus neraca perdagangan Indonesia.
Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa ketiga komoditas tersebut telah menyumbang surplus selama 71 bulan berturut-turut hingga Maret 2026. Pada tahun 2025, nilai ekspor dari ketiga komoditas ini mencapai US$66,13 miliar. Angka ini setara dengan 23,4 persen dari total ekspor nasional Indonesia.
Rincian kontribusi ekspor pada tahun 2025 meliputi ekspor batu bara sebesar US$24,48 miliar. Kemudian, minyak kelapa sawit menyumbang US$24,42 miliar, dan feroaloi sebesar US$16,49 miliar. Data ini menunjukkan betapa krusialnya peran komoditas tersebut bagi perekonomian negara.
Masa Transisi dan Komitmen Pemerintah
Pemerintah memberikan masa transisi selama enam bulan bagi para eksportir untuk beradaptasi dengan mekanisme Pelaporan Ekspor DSI yang baru. Implementasi penuh kebijakan ini dijadwalkan pada 1 Januari 2027. Selama tiga bulan pertama, pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme baru ini.
Airlangga Hartarto menekankan komitmen pemerintah untuk menjaga kepastian usaha. Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan kelancaran arus barang dan realisasi ekspor. Pemerintah juga berkomitmen untuk menghormati kontrak yang sudah ada antara eksportir dan mitra dagang mereka.
"Pemerintah berkomitmen untuk menjaga dan memastikan transisi yang lancar dan terukur," ujar Hartarto. Hal ini bertujuan untuk menciptakan iklim bisnis yang aman dan meningkatkan kepercayaan mitra dagang internasional terhadap Indonesia. Kebijakan ini dirancang untuk mendukung stabilitas ekonomi jangka panjang.
Sumber: AntaraNews