Wajah Serius Jokowi Sembari Melipat Tangan di Dada Usai Ijazahnya Dinyatakan Asli: Ya Memang Asli!
Bareskrim Polri sebelumnya menyatakan ijazah Jokowi asli berdasarkan hasil uji labolatorium forensik.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons santai hasil penyelidikan Bareskrim Polri terkait polemik ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Bareskrim Polri sebelumnya menyatakan asli berdasarkan hasil uji labolatorium forensik.
Jokowi hanya tersenyum lebar saat ditanyakan mengenai hasil penyelidikan Bareskrim Polri tersebut. Sambil melipat tangan di dada, Jokowi menegaskan jika ijazah tersebut memang asli.
"Ya memang asli. Kalau saya melihat di Bareskrim ini kan detail sekali," kata Jokowi saat ditemui wartawan di rumahnya Jalan Kutai Utara Nomor 01, Sumber, Solo, Jumat (23/5).
Menurut Jokowi, penyidik Bareskrim sangat detail membandingkan ijazahnya dengan ijazah asli teman-temannya semasa kuliah di Fakultas Kehutanan UGM. Kemudian foto-foto waktu KKN dan lainnya yang menurutnya menguatkan bahwa ijazahnya memang asli.
"Kemudian foto-foto wisuda ada, foto-foto waktu naik ke gunung ada semua, waktu mapala, ada semua. Detail sekali, mengenai pengumuman waktu diterima waktu itu sebagai calon mahasiswa, di koran Kedaulatan Rakyat. Sangat detail sekali menurut saya. Ya memang asli," ujar Jokowi.
Terhadap pihak-pihak yang belum puas atau belum bisa menerima hasil uji laboratorium Bareskrim Polri, Jokowi meminta untuk menunggu pembuktian pada sidang yang akan di lakukan di pengadilan.
"Ya terus siapa lagi, hehehe. Tugasnya Bareskrim kan melakukan investigasi itu. Ya nanti di siding," pungkas Jokowi.
Bareskrim Ungkap Ijazah Jokowi Asli
Penyidik Bareskrim Polri menyatakan ijazah Sarjana (S1) presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dari Universitas Gadjah Mada Fakultas Kehutanan adalah asli. Keaslian ijazah Jokowi tersebut berdasarkan hasil uji labolatorium forensik Polri.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, keaslian ijazah Jokowi itu berdasarkan bukti dan pembanding dilakukan penyidik Bareskrim Polri.
Dengan hasil laboratorium forensik itu, Djuhandhani mengatakan tidak ditemukan adanya tindak pidana sebagaimana dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana terkait dugaan ijazah palsu.
"Bahwa terhadap hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum tidak ditemukan adanya tindak pidana," kata Djuhandhani Rahardjo Puro, saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (22/5).
Djuhandani mengatakan total sudah 39 saksi telah dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu tersebut. Saksi itu di antaranya dari pihak UGM, termasuk rekan Jokowi saat menempuh pendidikan di kampus tersebut.
Pada saat konferensi pers, kepolisian menampilkan skripsi Jokowi di layar monitor Lobby Bareskrim Mabes Polri. Skripsi Jokowi memiliki cover sampul warna biru gelap lengkap dengan logo UGM.
Adapun judul skripsi Jokowi mengenai 'Studi tentang pola konsumsi kayu lapis pada pemakaian akhir di kotamadya Surakarta'. Skripsi itu ditulis langsung oleh Jokowi dengan nomor induk mahasiswa 1681/Kt yang ditulis pada tahun 1995 di Yogyakarta.
Selain itu terlihat juga ada lembar pengesahan ditandatangani oleh Profesor Dr. Ir. Ahmad Soemiro selaku pembimbing utama Jokowi lengkap tandatangan dekan Fakultas dan cap UGM berwarna merah.
Dari hasil pemaparan kepolisian, terlihat sejumlah nilai mata kuliah didapatkan Jokowi selama di UGM. Nilai itu di antaranya mata kuliah Bahasa Indonesia I mendapat C. Kemudian Bahasa Indonesia II mendapat B.
Selanjutnya nilai Bahasa Inggris I dan II mendapat C. Nilai Agama I mendapat B dan nilai Agama II mendapat C.
Lalu nilai mata kuliah Kimia I mendapat C dan Kimia II mendapat D. Matematika I mendapat nilai B. Matematika II mendapat nilai D dan nilai Fisika mendapat D.
Sebagaimana diketahui, polisi menerima laporan dari Eggi Sudjana dugaan ijazah palsu Jokowi. Laporan tersebut didasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025
Setelahnya, Polri mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025/ Dittipidum tanggal 10 April 2025. Terakhir, Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/1008/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 10 April 2025.