VIDEO: Propam Temukan Unsur Pidana Tewasnya Affan Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob
Ada dua anggota Brimob sebagai pelanggar kategori berat, yaitu Kompol K, Danyon Residen 4 Brimob Polri
Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto memaparkan hasil penyelidikan tujuh polisi penabrak driver Ojol Affan Kurniawan pada Kamis (28/8) malam. Ada dua anggota Brimob sebagai pelanggar kategori berat, yaitu Kompol K, Danyon Residen 4 Brimob Polri.
Kompol K berada di sebelah pengemudi rantis. Kemudian, Bripka R, sebagai Dansar Brimob Polda Metro Jaya, selaku pengemudi rantis. Kemudian pelanggar kategori sedang, mereka adalah anggota Brimob, yaitu Aipda MR, anggota Brimob, Briptu D, Bripda M, Baraka J dan Baraka YD.
Brigjen Agus menjelaskan akan polisi mengatakan akan melakukan gelar perkara kasus tersebut pada Selasa (2/9/2025) besok.
"Gelar perkara ini dikarenakan hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana," jelas Brigjen Agus.