Update Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Periksa Pelapor Hari Ini
Laporan teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
Polres Metro Jakarta Pusat mulai mengusut kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo. Penyelidikan ini dilakukan setelah Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan dari Relawan Pemuda Patriot Nusantara. Laporan teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah hadir mendampingi kliennya memenuhi undangan pemeriksaan Polres Metro Jakarta Pusat hari ini. Menurut dia, kedatangannya hari ini membawa sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang kami bawa hari ini rekaman penyampaian ajakan, hasutan kepada warga negara lain untuk melakukan tindakan, beserta hari ini juga kami bawa saksi untuk bisa dimintai keterangan," kata Rusdiansyah kepada wartawan, Senin (28/4).
Laporan Penghasutan
Rusdiansyah menerangkan, pemeriksaan kliennya berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana penghasutan. Dalam hal kasus ini, ada empat orang sebagai terlapor yaitu RS, RSN, RF, dan TT. Keempatnya dituding telah menghasut masyarakat hingga menciptakan keresahan dan ketidaktertiban.
“Ini sebenarnya delik umum ya, tanpa dilapor pun sebenarnya negara wajib hadir, apalagi ini dilaporkan. Jadi orang-orang yang selama ini menciptakan keresahan, kegaduhan yang sengaja menghasut warga negara menciptakan ketidaktertiban harus segera diproses agar dapat memberikan kepastian hukum," ucap dia.
Rusdiansyah menekankan, laporan yang mereka buat murni sebagai bentuk kewajiban warga negara, tanpa ada arahan khusus dari Presiden Jokowi.
“Ya ini sering ditanyakan kepada kami ya, apa ada arahan. Tadi saya sampaikan ini murni kewajiban warga negara melihat ada tindakan perbuatan yang diduga melanggar undang-undang. Jadi kewajiban warga negara. Nah adapun kesamaan kepentingan mungkin ya dengan Pak Jokowi itu soal lain," ujar dia.
Terkait penggunaan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Rusdiansyah menyebut pasal itu sudah dikaji matang.
"Ya tentu saja. Pasal ini bukan karena diadak-adakan atau seperti tuduhan yang beredar ya. Belum diperiksa penyidik saja mereka sudah mengatakan ini ada upaya kriminalisasi dan sebagainya," ucap dia.
Alasan Laporkan Dugaan Penghasutan
Rusdiansyah juga menyoroti pernyataan dari para terlapor soal ijazah Jokowi yang mengklaim berbicara atas dasar keilmuan. Namun, Rusdiansyah malah melihatnya sebagai upaya menghasut masyarakat.
"Jadi keahlian-keahlian yang selama ini mereka sampaikan, selama ini kan mereka sampaikan ini saintifik dan itu harus digunakan pada tempat yang benar. Kalaulah keahlian itu digunakan pada tempat yang benar maka seharusnya kasus ini dibawa ke ranah hukum. Tidak lantas mendorong orang atau menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana yang dapat merugikan masyarakat," ujar dia.
Dia berharap agar kasus ini diusut secara tuntas sehingga ketertiban di masyarakat dapat terwujud dan masyarakat juga terlindungi dari dugaan tindak pidana penghasutan yang dapat merugikan masyarakat.