Transformasi Digital Kemenkum: Tahukah Anda, 153 Layanan AHU Kini Sepenuhnya Digital?
Kementerian Hukum RI berkomitmen penuh pada layanan digital Kemenkum untuk efisiensi publik. Simak bagaimana 153 layanan Ditjen AHU telah bertransformasi, menjanjikan era baru pelayanan hukum yang serba digital!
Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia secara tegas menyatakan komitmennya untuk mendigitalisasi seluruh layanan publik. Langkah ini diambil sebagai respons proaktif terhadap laju perubahan dunia digital yang semakin pesat, memastikan aksesibilitas dan efisiensi bagi masyarakat.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa visi ini telah menunjukkan hasil nyata, terutama dengan keberhasilan 153 layanan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) yang kini sepenuhnya dapat diakses secara digital. Pencapaian ini menandai babak baru dalam pelayanan hukum di Indonesia.
Sejak awal menjabat, Menkum Supratman telah menggalang komitmen kuat dari seluruh jajaran Kemenkum untuk melaksanakan transformasi digital. Inisiatif ini diwujudkan melalui penandatanganan kontrak kinerja bersama, menegaskan keseriusan kementerian dalam mewujudkan cita-cita besar pelayanan publik yang serba digital.
Layanan Digital Kemenkum: Ditjen AHU Pelopor Transformasi
Komitmen Kemenkum terhadap layanan digital Kemenkum tidak hanya sebatas wacana, melainkan telah terbukti melalui implementasi konkret. Menkum Supratman dengan bangga menyatakan bahwa Ditjen AHU kini telah mencapai 100 persen digitalisasi layanannya. Ini merupakan tonggak penting dalam upaya modernisasi birokrasi.
Visi besar Menkum Supratman adalah agar seluruh produk dan pelayanan akhir dari Kemenkum dapat diakses secara digital. Cita-cita ini menjadi pendorong utama bagi setiap direktorat untuk berinovasi dan beradaptasi dengan teknologi terkini, demi kemudahan masyarakat.
Keberhasilan Ditjen AHU dalam mengimplementasikan layanan digital secara penuh menjadi bukti bahwa komitmen yang kuat dan sungguh-sungguh dapat menghasilkan perubahan signifikan. Ini adalah langkah awal yang diharapkan dapat diikuti oleh unit-unit lain di lingkungan Kemenkum.
Ekspansi Digitalisasi ke Direktorat Lain
Transformasi layanan digital Kemenkum tidak berhenti di Ditjen AHU. Beberapa direktorat lain di Kemenkum juga telah memulai perjalanan digitalisasi mereka, menunjukkan semangat kolaborasi dan inovasi. Ditjen Kekayaan Intelektual, misalnya, telah mengikuti jejak Ditjen AHU dengan mendigitalisasi seluruh layanannya.
Selain itu, Ditjen Peraturan Perundang-undangan juga telah membuktikan efektivitas digitalisasi melalui sistem e-harmonisasi. Sistem ini memungkinkan ribuan proses harmonisasi, baik peraturan daerah maupun undang-undang, dapat dilakukan secara efisien dan transparan. Ini mempercepat proses legislasi dan memastikan kualitas produk hukum.
Menkum Supratman menegaskan bahwa Kemenkum bertekad untuk menjadi teladan dalam memberikan pelayanan prima kepada publik. Dengan digitalisasi menyeluruh, Kemenkum berharap dapat meningkatkan akuntabilitas, efisiensi, dan aksesibilitas layanan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Sumber: AntaraNews