Tok, DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
DPR resmi mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, disambut dukungan pemerintah.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani bersama para wakil ketua, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Disetujui Seluruh Fraksi
Sebelum pengesahan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT sekaligus Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menyampaikan laporan hasil pembahasan.
“Tiba lah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dan dijawab setuju. Palu pun diketuk.
Pengesahan tersebut disambut tepuk tangan dari peserta sidang. Rapat paripurna juga dihadiri berbagai organisasi perempuan yang mengikuti proses tersebut.
Pemerintah Sambut Pengesahan
Pemerintah menyatakan dukungannya terhadap pengesahan undang-undang ini. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Bagi pemerintah ini sebuah kebahagiaan karena seingat saya, Bapak Presiden Prabowo Subianto pada saat hari yang lalu, sesuai dengan tuntutan teman-teman dari seluruh serikat pekerja juga menyampaikan keinginan agar RUU ini bisa diselesaikan,” kata Supratman.
Pengesahan ini menandai berakhirnya proses pembahasan RUU PPRT yang telah berlangsung di DPR sebelum akhirnya disetujui menjadi undang-undang.