TNGGP Pastikan Tanaman Khat Ditemukan di Luar Kawasan Taman Nasional, Patroli Diperketat
Balai Besar TNGGP memastikan penemuan 75 batang Tanaman Khat di Cianjur berada di luar kawasan taman nasional, memicu patroli gabungan untuk mencegah penyalahgunaan.
Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) telah mengonfirmasi bahwa penemuan 75 batang Tanaman Khat yang baru-baru ini dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur tidak berada dalam wilayah taman nasional.
Tanaman yang masuk kategori narkotika golongan I ini ditemukan di perbatasan Cianjur-Bogor, tepatnya di lereng gunung, namun lokasi tersebut berada di luar batas administratif TNGGP. Pihak TNGGP menduga kuat bahwa area penemuan tersebut masuk dalam wilayah PT Perkebunan Nasional (PTPN).
Klarifikasi ini muncul setelah BNNK Cianjur menindaklanjuti laporan warga mengenai keberadaan Tanaman Khat di kawasan yang awalnya diduga masuk TNGGP, sehingga memicu koordinasi erat antar instansi terkait untuk memastikan kejelasan lokasi dan langkah penanganan selanjutnya.
Klarifikasi Lokasi Penemuan Tanaman Khat
Kepala Seksi PTN Wilayah I, Mugi Kurniawan, di Cianjur, pada Kamis, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan BNNK Cianjur untuk memverifikasi lokasi penemuan Tanaman Khat. Hasil koordinasi tersebut menegaskan bahwa area penemuan tidak termasuk dalam kewenangan TNGGP.
Mugi Kurniawan menjelaskan, "Penemuan 75 batang Tanaman Khat di perbatasan Cianjur-Bogor di lereng gunung bukan kawasan taman nasional melainkan di luar, diduga masuk ke dalam kawasan PTPN." Pernyataan ini sekaligus meluruskan persepsi awal yang mungkin mengaitkan penemuan tersebut dengan area konservasi.
Sebelumnya, Kepala BNNK Cianjur, M Affan Eko Budi Santoso, mengungkapkan bahwa penemuan Tanaman Khat berawal dari laporan masyarakat di kawasan yang sempat diduga masuk TNGGP. Petugas kemudian dikirim ke lokasi untuk melakukan penyisiran dan mendapati puluhan batang Tanaman Khat tumbuh subur di lereng bukit yang sulit dijangkau.
Petugas BNNK Cianjur segera melakukan pencabutan dan pemusnahan terhadap Tanaman Khat tersebut sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkotika di wilayah Cianjur.
Upaya Pencegahan dan Pengawasan Tanaman Khat
Meskipun lokasi penemuan berada di luar kawasan TNGGP, Balai Besar TNGGP tidak tinggal diam dan telah mengambil sejumlah langkah antisipasi serius. Koordinasi dan kerja sama erat dijalin dengan berbagai pihak, termasuk TNI/Polri, BNNK Cianjur, serta instansi terkait lainnya.
Langkah konkret yang dilakukan adalah menggelar patroli gabungan secara intensif. Patroli ini bertujuan untuk memastikan tidak ada Tanaman Khat yang tumbuh atau ditanam di dalam kawasan taman nasional, serta di area perbatasan yang berdekatan.
Mugi Kurniawan menambahkan, "Karena terjadi di kawasan yang luas dan bukan hanya kewenangan taman nasional kami akan menggelar patroli gabungan termasuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan agar hal serupa tidak kembali terulang." Keterlibatan masyarakat sekitar kaki gunung juga digencarkan untuk membantu pengawasan dan melaporkan potensi keberadaan tumbuhan terlarang.
Upaya kolaboratif ini diharapkan dapat menciptakan sistem pengawasan yang lebih komprehensif dan efektif, mengingat luasnya area yang harus dipantau untuk mencegah penyalahgunaan Tanaman Khat.
Bahaya Tanaman Khat sebagai Narkotika Golongan I
Tanaman Khat, atau yang memiliki nama ilmiah Catha Edulis, merupakan jenis tumbuhan yang diklasifikasikan sebagai narkotika golongan I di Indonesia. Klasifikasi ini didasarkan pada kandungan zat psikoaktif alami yang terdapat di dalamnya.
M Affan Eko Budi Santoso menjelaskan bahwa Tanaman Khat dilarang karena mengandung zat psikoaktif alami, terutama katinona (cathinone). Zat ini memiliki efek stimulan yang sangat tinggi pada sistem saraf pusat, mirip dengan efek yang ditimbulkan oleh narkoba jenis sabu.
Konsumsi Tanaman Khat dapat menyebabkan ketergantungan serius dan berbagai dampak negatif pada kesehatan fisik maupun mental penggunanya. Oleh karena itu, penemuan dan pemusnahan 75 batang Tanaman Khat di kawasan Pasirsumbul, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Cianjur, menjadi langkah krusial dalam upaya memerangi peredaran narkotika.
Pihak berwenang terus mengedukasi masyarakat mengenai bahaya Tanaman Khat dan pentingnya peran serta aktif dalam melaporkan jika menemukan tumbuhan mencurigakan yang mirip dengan Tanaman Khat, yang sekilas dapat menyerupai tanaman teh.
Sumber: AntaraNews