Tifatul Sembiring: Pemblokiran itu ada dasar hukum bukan soal selera
"BNPT harus berbicara dengan Kementerian Agama apa yang dikategorikan radikal," kata dia.
Mantan Menkominfo Tifatul Sembiring menyatakan Kemenkominfo tidak harus langsung mengabulkan permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk memblokir situs Islam diduga menyebarkan ajaran radikalisme. Sebab, 19 situs tersebut ada yang sudah tidak aktif tetapi BNPT masih menyodorkannya untuk diblokir.
"Dulu kami disuruh tutup, tapi kami cek dulu. Mana yang mengandung terorisme. BNPT cek dulu apalagi ada situs yang tidak aktif tapi masih dikirimkan ke Menkominfo," kata Tifatul di gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (31/3).
Menurutnya, dari 19 situs yang diblokir, hanya 15 situs ditengarai memang mengandung ajaran radikalisme. Bahkan, ada situs Islam yang tidak mengandung ajaran yang memecah belah umat Islam.
"Situs tersebut isinya ada yang copy paste. Lalu misalnya juga arrahmah.com isinya anti-Amerika tapi tidak ada isi yang memecah belah Islam. Pemblokiran itu harus ada dasar hukumnya," ucapnya.
Selain itu, dia juga heran dengan BNPT yang mengecap situs-situs itu menyebarkan unsur radikalisme. Sebab, tak ada penjelasan secara spesifik kategori yang dituduhkan tersebut.
"Kalau pemblokiran itu harus melalui dasar hukum bukan soal selera. Apa yang dikategorikan radikal itu. Ini kan abu-abu. BNPT harus berbicara dengan Kementerian Agama apa yang dikategorikan radikal," tutup Mantan Presiden PKS ini.
Baca juga:
Polri pernah pantau 22 situs Islam yang diblokir Kemenkominfo
'Golkar yang besar saja diacak-acak apalagi media Islam'
Aa Gym: Pemerintah harus jelaskan secara adil penutupan media Islam
Ini isi keberatan pemblokiran situs dakwah islam kepada Kemkominfo
Politikus PDIP sebut situs Islam yang diblokir mau pecah belah agama
Hashtag #KembalikanMediaIslam jadi trending topic di Indonesia
Main blokir situs Islam, Kemenkominfo dicap tukang pasang plang