Terungkap! Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Kapal Tunda Pelindo Senilai Rp135 Miliar Ditahan Kejati Sumut
Kejati Sumut kembali menahan tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tunda Pelindo senilai Rp135,81 miliar. Siapa sosok RS dan apa perannya?
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penahanan terhadap seorang tersangka baru. Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda. Proyek ini melibatkan PT Pelabuhan Indonesia I (Pelindo I) dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya.
Tersangka yang ditahan berinisial RS (51), mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia. Penahanan dilakukan pada hari Senin (13/10) di Medan. RS kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Penahanan RS merupakan langkah lanjutan dari penyidikan kasus yang merugikan negara ini. Kejati Sumut mengambil tindakan ini untuk memastikan kelancaran proses hukum. Penahanan juga bertujuan mencegah potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti penting.
Peran Tersangka RS dalam Skandal Korupsi Kapal Tunda Pelindo
Tersangka RS diketahui memiliki peran krusial sebagai konsultan pengawas dalam proyek pengadaan dua unit kapal tunda tersebut. Perannya sangat penting dalam memastikan spesifikasi dan kualitas kapal sesuai kontrak. Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitas ini menjadi fokus penyidikan Kejati Sumut.
RS menjadi tersangka ketiga yang ditahan dalam pusaran kasus korupsi pengadaan kapal tunda ini. Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu HAP dan BS. Penahanan berturut-turut ini menunjukkan keseriusan Kejati dalam menuntaskan kasus.
Proyek pengadaan kapal tunda ini memiliki nilai kontrak fantastis, sekitar Rp135,81 miliar. Anggaran tersebut berasal dari internal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelindo I (Persero). Proyek ini berlangsung pada mata anggaran investasi fisik tahun 2018 hingga 2020.
Pengadaan dua unit kapal tunda ini merupakan bagian dari kontrak tahun 2019. Kontrak tersebut terjalin antara PT Pelindo I dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero). Proses ini terjadi sebelum adanya merger Pelindo yang dilakukan pada tahun 2021.
Ancaman Hukuman dan Komitmen Kejati Sumut Berantas Korupsi
Atas perbuatannya, tersangka RS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Undang-undang ini mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, ia juga dijerat juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan terhadap tersangka RS dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif. Pertimbangan ini meliputi kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Selain itu, ada juga kekhawatiran tersangka dapat mengulangi perbuatannya.
Kejati Sumut menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi di wilayahnya. Penanganan kasus korupsi pengadaan kapal tunda ini menjadi bukti nyata keseriusan tersebut. Setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Sumber: AntaraNews