Terungkap! Bengkayang Perkuat Landasan Hukum Pemanfaatan Aset Daerah Demi PAD Berkelanjutan
Pemerintah Kabupaten Bengkayang serius tata kelola pemanfaatan aset daerah melalui Perbup baru. Langkah ini diharapkan tingkatkan PAD dan akuntabilitas. Bagaimana detailnya?
Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, mengambil langkah strategis dengan menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Petunjuk Teknis Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD). Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat landasan hukum serta tata kelola aset daerah. Rapat pembahasan rancangan perbup tersebut telah dilaksanakan di Bengkayang baru-baru ini.
Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian integral dari strategi politik keuangan daerah. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan. Selain itu, penyusunan perbup juga fokus pada penguatan akuntabilitas pemerintahan dalam pengelolaan aset.
Rancangan regulasi ini dirancang untuk memberikan pedoman yang jelas dan terukur bagi seluruh perangkat daerah. Tujuannya adalah agar pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah dapat dilakukan secara produktif. Semua proses harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, memastikan efisiensi dan transparansi.
Optimalisasi Aset untuk Kemandirian Fiskal
Bupati Sebastianus Darwis menegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah merupakan komponen vital dari kebijakan strategis pemerintah. Kebijakan ini berorientasi pada penguatan kemandirian fiskal daerah. Dengan demikian, setiap aset yang dimiliki daerah tidak hanya berfungsi sebagai catatan inventaris semata.
"Setiap aset daerah harus memberikan manfaat ekonomi yang nyata," ujar Bupati Darwis. Ia menambahkan bahwa aset tidak boleh hanya menjadi catatan administratif. Sebaliknya, aset harus mampu mendorong pertumbuhan PAD dengan tetap mengedepankan asas kepatuhan hukum yang berlaku.
Pemerintah daerah wajib memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan. Hal ini mencakup penilaian aset, pemilihan mitra kerja sama, hingga pelaporan hasil pemanfaatan. Kehati-hatian dalam setiap bentuk kerja sama pemanfaatan aset menjadi prioritas utama.
Penekanan pada kepatuhan hukum ini bertujuan untuk menghindari potensi permasalahan. Pemanfaatan aset daerah harus dilakukan tanpa penyimpangan dalam pengelolaannya. Semua langkah harus sesuai aturan demi dampak positif bagi pembangunan daerah.
Skema Pemanfaatan dan Akuntabilitas Pengelolaan
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkayang, Yakobus, menjelaskan lebih lanjut mengenai detail rancangan Perbup ini. Aturan tersebut mengatur secara rinci berbagai tata cara pemanfaatan aset. Skema yang diatur meliputi sewa, pinjam pakai, dan kerja sama pemanfaatan (KSP).
Selain itu, rancangan Perbup juga mencakup mekanisme seleksi mitra kerja sama yang transparan. Pengawasan terhadap pelaksanaan pemanfaatan aset juga diatur dengan ketat. Pelaporan hasilnya pun menjadi bagian penting untuk memastikan akuntabilitas.
"Dengan adanya dasar hukum yang kuat, kami ingin memastikan pengelolaan aset daerah lebih tertib, akuntabel, dan bisa menjadi sumber penerimaan baru yang berkelanjutan," kata Yakobus. Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen pemerintah daerah terhadap pengelolaan aset yang profesional.
Regulasi ini diharapkan dapat menjadi fondasi yang kokoh bagi Bengkayang. Tujuannya adalah untuk mengelola aset secara efisien dan transparan. Optimalisasi pemanfaatan aset daerah ini diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Sumber: AntaraNews