Tak Cuma Khalid Basalamah, Ratusan Biro Travel Kembalikan Uang di Kasus Kuota Haji
Meski jumlah pastinya belum diumumkan, pengembalian dilakukan dengan cara dicicil.
Ustad kondang Khalid Basalamah terseret dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Khalid mengembalikan sejumlah uang yang ditetapkan sebagai barang bukti sitaan.
Meski jumlah pastinya belum diumumkan, pengembalian dilakukan dengan cara dicicil.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan pengembalian dilakukan bertahap karena keterbatasan dalam penarikan uang asing di perbankan.
"Kenapa ini dicicil, ini pengembalian dalam bentuk pecahan uang asing USD. USD kalau tidak salah ada limitasi untuk pengambilan karena ini tidak disimpan di rumah, ini disimpan di perbankan. Jadi ada limitasi pengambilan," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.
Asep menegaskan, proses pengembalian masih berlangsung dan jumlah final akan diumumkan setelah lengkap.
“Jadi bertahap, tapi jumlahnya nanti saya konfirmasi kembali berapa finalnya. Tapi itu memang dikembalikan kepada kami (KPK) secara bertahap,” jelasnya.
Ratusan Travel Ikut Terseret
Menurut Asep, Khalid bukan satu-satunya pihak yang terseret. Ratusan biro travel haji juga diminta mengembalikan uang serupa.
"Kemudian adakah travel lain terlibat? Ya itu, hampir 400 travel. Itu yang membuat penanganan kasus ini agak lama. Orang menjadi tidak sabar, kenapa tidak cepat? Karena kami harus betul-betul firm," ujar Asep.
Ia menambahkan, nominal pengembalian berbeda pada tiap travel karena bergantung pada jumlah kuota haji khusus yang mereka terima.
“Dari masing-masing travel ini beda-beda jumlah pengembalian uang, berdasarkan kuotanya. Misalnya travel A sekian puluh ribu, yang B bisa lebih besar,” bebernya.
Hukum Ekonomi Berlaku
Asep menjelaskan praktik jual-beli kuota haji khusus mengikuti hukum permintaan dan penawaran.
"Contoh gampangnya begini, ketika ada banyak orang ingin berangkat haji tapi kuotanya terbatas, tentu yang berani bayar lebih tinggi akan mendapatkannya. Sesuai hukum ekonomi," jelasnya.
Karena itu, KPK memastikan jumlah kuota tiap travel tidak dipukul rata.
“Misalkan 10 ribu kuota dibagi ke 400 travel, tidak begitu. Ada yang kebagian 200 kuota, ada 300, ada yang lebih dari itu, tapi ada juga yang hanya kebagian 10 kuota. Jadi harus satu per satu,” pungkas Asep.