Tahukah Kamu? Peradi Ingatkan Pentingnya Advokat Probono untuk Masyarakat Tidak Mampu
Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, tegaskan pentingnya peran Advokat Probono bagi masyarakat tidak mampu. Simak bagaimana akses keadilan dijamin untuk semua warga negara.
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terus menggaungkan pentingnya peran advokat dalam mendampingi masyarakat yang membutuhkan keadilan, khususnya dari kalangan tidak mampu. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Peradi, Prof. Otto Hasibuan, di Jakarta pada Minggu, 12 Oktober.
Pernyataan tersebut disampaikan Otto Hasibuan usai melantik 639 advokat baru di wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Ia menekankan bahwa negara memiliki kewajiban mutlak untuk menyediakan akses keadilan (access to justice) bagi setiap warga negaranya, tanpa terkecuali.
Bertambahnya jumlah advokat diharapkan dapat memperkuat sistem hukum di Indonesia. Para advokat baru ini diharapkan menjadi jembatan vital antara masyarakat dan penegak hukum, memastikan setiap individu memiliki kesempatan yang sama di mata hukum.
Akses Keadilan untuk Semua Warga Negara
Prof. Otto Hasibuan secara tegas mengingatkan bahwa tidak semua lapisan masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan keadilan. Hal ini seringkali terhambat oleh berbagai sistem yang ada, sehingga menyulitkan mereka yang kurang mampu.
Dalam konteks ini, peran advokat menjadi sangat krusial sebagai garda terdepan dalam membela hak-hak masyarakat. Mereka diharapkan tidak hanya fokus pada kasus-kasus komersial, tetapi juga pada kasus-kasus yang melibatkan kepentingan publik dan hak asasi manusia.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan itu berharap penambahan jumlah advokat dapat membantu masyarakat. Terutama masyarakat tidak mampu yang sedang mencari keadilan, agar mendapatkan pelayanan hukum yang layak.
Layanan Probono dan Sanksi Etik Advokat
Peradi secara khusus menyediakan layanan bantuan hukum cuma-cuma atau gratis, yang dikenal sebagai layanan probono, bagi masyarakat tidak mampu. Ini memastikan bahwa bukan hanya kalangan mampu saja yang bisa mendapatkan jasa advokat, tetapi juga masyarakat miskin.
“Kalau dia punya masalah di Polri, punya masalah di pengadilan, maka ada akses yang harus diberikan kepada masyarakat untuk dapat keadilan,” kata Otto. Layanan probono ini menjadi jaminan bagi mereka yang tidak memiliki sumber daya finansial untuk membayar jasa hukum.
Advokat memiliki kewajiban untuk memberikan layanan hukum terbaiknya, meskipun klien yang ditangani adalah probono. Jika seorang advokat terbukti melanggar ketentuan ini atau tidak memberikan layanan yang profesional, maka akan ada sanksi etik yang menanti.
Meskipun jumlah warga Indonesia sangat besar, sekitar 260 juta jiwa, jumlah advokat Peradi saat ini baru mencapai hampir 70 ribu. Ini menunjukkan betapa pentingnya setiap advokat yang ada untuk berkontribusi dalam mewujudkan keadilan sosial.
Sumber: AntaraNews