Tahukah Anda? Bupati OKU Timur Desak SPPG Segera Lengkapi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Demi Keamanan Pangan
Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah mendesak Satuan Pendidikan Pangan Gizi (SPPG) untuk segera melengkapi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Ini penting untuk mencegah keracunan makanan.
Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Lanosin Hamzah, secara tegas meminta seluruh Satuan Pendidikan Pangan Gizi (SPPG) di wilayahnya. Permintaan ini disampaikan dalam upaya mendesak kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Desakan ini disampaikan Bupati Lanosin di Martapura pada Sabtu, 11 Oktober, sebagai respons terhadap Surat Edaran Menteri Kesehatan. Aturan tersebut mewajibkan pengelola SPPG untuk memiliki sertifikasi kebersihan dan sanitasi.
Langkah ini diambil pemerintah daerah untuk memastikan keamanan pangan, khususnya dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tujuannya adalah untuk mencegah insiden keracunan makanan yang mungkin terjadi akibat pengelolaan yang tidak higienis.
Pentingnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi bagi SPPG
Bupati Lanosin Hamzah menekankan bahwa pemerintah telah mengeluarkan regulasi baru. Regulasi ini mewajibkan setiap SPPG yang bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas pangan.
Dorongan kuat diberikan kepada seluruh pemilik SPPG di OKU Timur agar segera mengajukan dan melengkapi persyaratan yang ditentukan. Saat ini, terdapat 22 SPPG yang beroperasi di OKU Timur, namun belum semuanya mengantongi SLHS. Pemkab OKU Timur berupaya agar semua SPPG memenuhi standar ini.
Pemkab OKU Timur berkomitmen untuk terus mendorong pengelola SPPG memenuhi standar kebersihan. Mereka juga menyediakan pendampingan teknis dan administratif. Proses sertifikasi higiene dapat dilakukan melalui Dinas Kesehatan setempat.
Mekanisme Pengajuan dan Pencegahan Keracunan Makanan
Untuk mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, pemilik SPPG dapat langsung datang ke Dinas Kesehatan. Mereka perlu menyertakan beberapa dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional (BGN). Proses ini dirancang untuk mempermudah pengelola SPPG.
Selain itu, pemilik SPPG juga harus melampirkan surat standarisasi penyajian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara profesional. Persyaratan ini memastikan bahwa penyajian makanan dilakukan sesuai standar. Hal ini penting untuk menjaga kualitas dan keamanan pangan.
Bupati Lanosin menegaskan bahwa sertifikasi ini bukan sekadar urusan administrasi. Ini adalah langkah antisipatif yang krusial untuk mencegah kasus keracunan makanan. Insiden keracunan makanan akibat pengelolaan yang tidak higienis pernah terjadi di beberapa daerah.
"Sertifikasi ini bukan hanya soal administrasi, melainkan langkah antisipatif untuk mencegah kasus keracunan makanan dalam Program MBG akibat pengelolaan yang tidak higienis, seperti yang terjadi di beberapa daerah," kata Bupati Lanosin Hamzah. Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi kepemilikan SLHS.
Sumber: AntaraNews