Tahukah Anda? 246 Penindakan Bea Cukai NTT Hingga September 2025 Ungkap Kerugian Negara Rp1,5 Miliar
Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra mencatat 246 penindakan kepabeanan dan cukai di NTT hingga September 2025, mengungkap potensi kerugian negara Rp1,5 miliar. Bagaimana modus operandinya?
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Bali Nusra) telah melakukan serangkaian penindakan. Sebanyak 246 penindakan kepabeanan dan cukai berhasil dicatat di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penindakan ini berlangsung hingga akhir September 2025, menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam menjaga perbatasan. Upaya ini bertujuan mencegah masuknya barang ilegal yang dapat merugikan perekonomian dan masyarakat.
Dari total penindakan tersebut, terungkap perkiraan nilai barang mencapai Rp5,01 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp1,50 miliar, sebuah angka signifikan.
Ratusan Penindakan Bea Cukai NTT Ungkap Kerugian Negara
Kepala Bea Cukai Labuan Bajo, Syahirul Alim, menjelaskan bahwa hingga 30 September 2025, terdapat 246 penindakan. Rinciannya adalah 91 penindakan kepabeanan dan 156 penindakan cukai yang tersebar di seluruh wilayah NTT.
Penindakan Bea Cukai NTT ini tidak hanya berfokus pada jumlah, tetapi juga dampak finansialnya. Perkiraan nilai barang yang berhasil ditindak mencapai Rp5,01 miliar, yang merupakan jumlah besar.
Lebih lanjut, Syahirul Alim mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal ini mencapai Rp1,50 miliar. Angka ini menunjukkan betapa pentingnya peran Bea Cukai dalam menjaga keuangan negara.
Upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai ini sangat vital. Hal ini berkontribusi dalam mencegah peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, terutama di wilayah perbatasan seperti NTT.
Modus Pelanggaran dan Barang Bukti yang Disita
Pada September 2025 saja, Bea Cukai NTT mencatat delapan penindakan kepabeanan. Pelanggaran tersebut meliputi larangan dan pembatasan, pelanggaran administrasi, serta pelanggaran pidana lainnya yang merugikan.
Di bulan yang sama, juga terjadi 23 penindakan cukai yang signifikan. Pelanggaran ini umumnya terkait Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan yang berlaku.
Syahirul Alim merinci barang bukti BKC yang diduga dilekati pita cukai palsu. "Barang bukti BKC yang diduga dilekati pita cukai palsu berupa 206.281 batang rokok berbagai merek serta minuman mengandung etil alkohol sejumlah 15,51 liter berbagai merek," ujarnya.
Selain rokok dan minuman beralkohol, ada juga berbagai barang lain yang dimusnahkan. Barang-barang ini merupakan hasil serah terima dari Satgas Pamtas RI-RDTL yang berjuang di perbatasan.
Sinergi Lintas Instansi Perangi Penyelundupan di Perbatasan
Sebelumnya, pada Rabu (17/9), Bea Cukai Atambua bersama Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-RDTL melaksanakan pemusnahan barang. Pemusnahan ini merupakan hasil penggagalan penyelundupan yang berhasil diungkap.
Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil serah terima dari Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur kepada BC Atambua. Ini menunjukkan kolaborasi yang kuat antar lembaga negara.
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi pakaian bekas, kemiri kulit, kantong plastik, minuman berpemanis, bahan bakar minyak, tembakau iris, dan petasan. Barang-barang ini diduga akan diselundupkan ke Indonesia maupun Timor Leste.
Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antarinstansi dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran barang ilegal di kawasan perbatasan. Hal ini sekaligus menjaga stabilitas keamanan serta melindungi masyarakat dari potensi dampak negatif barang selundupan.
Sumber: AntaraNews