Sumarsono ancam pecat PNS DKI yang 46 hari bolos kerja
Sumarsono ancam pecat PNS DKI yang 46 hari bolos kerja. "Banyak yang kejadian setelah diberhentikan mereka kemudian merengek minta tolong," sindir Sumarsono.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, menegaskan, akan menindak pegawai daerah yang tidak masuk kerja tanpa alasan. Bahkan dia mengancam akan memecat mereka sebagai PNS DKI jika 46 hari tidak masuk dapat keterangan.
Sumarsono menjelaskan, jika pada awal-awal PNS DKI tidak masuk tanpa pemberitahuan maka akan mendapatkan teguran hingga sanksi pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD). Jika mereka masih terus melakukannya maka kemungkinan akan dipecat.
"Kalau reguler pasti mereka akan di BAP (berita acara pemeriksaan) dan akan diakumulasi, kalau sudah 46 haru langsung diberhentikan. Hukuman berat. Di jumlah lagi bolos, tahu-tahu mereka di BAP, besok diberhentikan. Itu hukuman berat namanya," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/3).
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini mengungkapkan, biasanya saat mereka mendapatkan hukuman berat akhirnya hanya akan menangis. Bahkan, PNS DKI yang telah dipecat akhirnya meminta untuk diberikan kesempatan kedua.
"Banyak yang kejadian setelah diberhentikan mereka kemudian merengek minta tolong. Tapi ketika mereka bolos tanpa disadari ternyata ada konsekuensi, ada sistem yang memantau. Kominfo dan BKD terus memantau kedisiplinan pegawai di lingkungan DKI," tutup Sumarsono.
Baca juga:
Ada PNS yang ketahuan tak netral di Pilgub DKI
Sebelum cuti kampanye, Ahok pecat 40 PNS terlibat pungli
Kepada Syafi'i Maarif, Djarot pamer kemajuan DKI hingga gaji PNS
Ahok ancam pecat PNS jika ketahuan lakukan pungutan liar ke warga
Lihat hasil kerja, Ahok tunda perombakan PNS
Gaji di DKI sudah besar, Djarot minta PNS tak kerja 'klemer-klemer'
Peringatan keras Djarot ke PNS, gaji sudah besar jangan korupsi