Sindikat Hacker Gasak Dana BOS SMA di Sumsel Rp1 M, Modus Tebak Password
Petugas kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas.
Polda Sumatra Selatan mengungkap tindak pidana ilegal akses website Sistem Informasi Bantuan Operasional Sekolah (SIBOS) milik SMA Negeri 2 Prabumulih. Perbuatan para pelaku menyebabkan kerugian negara sebesar Rp942 juta.
Empat pelaku yakni AT (38) berperan sebagai pelaku utama, DN (27) sebagai koordinator rekening, serta M (37) dan AA (46) yang bertugas menyediakan rekening penampung hasil kejahatan. Mereka teridentifikasi beroperasi dan tinggal di Palembang dan Ogan Komering Ilir.
Petugas kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas. Paling tidak ada dua pelaku lainnya yang ditetapkan sebagai DPO karena diduga turut terlibat.
Dua Tahap
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengungkapkan, aksi peretasan dilakukan dalam dua tahap. Pada 17 Desember 2025, dana BOS SMA Negeri 2 Prabumulih berkurang sebesar Rp344.802.770 tanpa izin.
Kemudian pada 20 Januari 2026, pelaku kembali mengakses sistem dan menguras dana sebesar Rp598.000.000 dari total dana masuk Rp637.500.000 sehingga total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp942.802.770. Pihak sekolah ke polisi dengan bukti lapor nomor LP/B/1794/XII/2025/SPKT/POLDA SUMSEL yang diterima pada Desember 2025.
"Dari penyelidikan empat tersangka kami amankan, termasuk pelaku utama," ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, Kamis (2/4).
Metode Brute Force
Doni menjelaskan, tersangka utama menggunakan metode brute force untuk menembus sistem keamaan. Dia melakukan percobaan berulang terhadap username dan password hingga berhasil masuk.
Setelah masuk, tersangka memindahkan dana BOS secara ilegal ke rekening yang sudah disiapkan. Agar tidak dicurigai dalam perbanka, para pelaku kembali mentransfer uang hasil kejahatan ke rekening lainnya.
"Modusnya tebak password, begitu akses terbuka dana yang tersedia dipindahkan ke rekening lain," kata Doni.
Saat ditangkap, tiga dari empat tersangka baru saua mengonsumsi sabu. Polisi menduga hasil kejahataan dihabiskan untuk penyalahgunaan narkoba.
"Kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa," kata Doni.
Tersangka Dijerat Pasal 30 ayat (1)
Para tersangka dijerat Pasal 30 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 332 ayat (1) KUHP.
Barang bukti diamankan satu unit mobil Toyota Innova, iPhone 17 Pro Max, buku tabungan, dan sabu sebagai barang bukti tambahan.
"Kami minta semua instansi meningkatkan sistem keamanan digital agar kejadian serupa tidak terulang lagi," katanya.