Sidang Perdana Hasto Kristiyanto, Kuasa Hukum Bakal Dengarkan Dakwaan JPU KPK
Tim penasihat hukum Hasto Kristiyanto akan menguji setiap tuduhan serta bukti yang diajukan dalam persidangan.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OJ) yang berkaitan dengan buronan Harun Masiku. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (14/3).
Tim hukum Hasto, Febri Diansyah menyatakan, akan mencermati dakwaan yang dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Hari ini tentu saja kita semua akan menyimak pembacaan dakwaan oleh penuntut umum KPK. Meskipun kami telah mengidentifikasi sejumlah persoalan mendasar dalam dakwaan tersebut, namun sebagai penghormatan terhadap tugas penuntut umum, hal tersebut baru akan kami persoalkan secara sistematis dalam nota keberatan atau eksepsi sesuai jadwal yang diberikan majelis hakim," ujar Febri melalui pesan singkat.
Menjaga Independensi Persidangan
Mantan Juru Bicara KPK itu menegaskan bahwa tim penasihat hukum akan menguji setiap tuduhan serta bukti yang diajukan dalam persidangan. Ia juga berharap agar KPK tidak melakukan tindakan yang dianggap sewenang-wenang selama jalannya sidang.
"Jika selama proses penyidikan terdapat banyak pelanggaran aturan dan kesewenang-wenangan, maka kami berharap setelah perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, prosesnya dapat berjalan secara fair, berimbang, dan independen," tambahnya.
Febri juga menekankan pentingnya menjaga independensi persidangan tanpa intervensi pihak mana pun demi memberikan edukasi kepada publik.
Sebagai informasi, terdapat sekitar 60 saksi dan 20 ahli yang telah memberikan keterangannya dalam tahap penyidikan. Sebagian besar saksi yang diperiksa sebelumnya juga telah memberikan keterangan dalam dua perkara lain yang telah berkekuatan hukum tetap.