Sidang perdana gugatan praperadilan Suryadharma Ali vs KPK digelar
Bersama itu juga digelar sidang gugatan praperadilan tersangka korupsi mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo.
Hari ini, sidang perdana praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) bakal di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim yang memimpin sidang praperadilan yang dijadwalkan pukul 9.00 WIB ini adalah Tati Hardianti.
Suryadharma Ali sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Februari tetapi dicabut kembali pada 3 Maret. Alasan pencabutan gugatan untuk memperbaiki dan menyempurnakan permohonan gugatan praperadilan.
Permohonan gugatan praperadilan Suryadharma Ali ini terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji periode 2010-2013. Tim kuasa hukum SDA menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah karena dinilai melawan hukum dan berbau politik.
KPK diduga menetapkan SDA sebagai tersangka lebih dulu, baru kemudian melakukan pemeriksaan saksi secara maraton dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Bahkan, pengacaranya menekankan, KPK tidak mempunyai bukti awal yang cukup dalam penetapan status tersangka mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan itu.
Bersama itu, sidang gugatan praperadilan tersangka korupsi mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo juga digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.
Baca juga:
KPK: Penyidikan tak berhenti meski praperadilan Bathoegana digelar
Digelar 30 Maret, sidang praperadilan SDA dipimpin hakim wanita
Sempat cabut gugatan, Suryadharma Ali kembali ajukan praperadilan
Perbaiki gugatan, SDA cabut praperadilan terhadap KPK di PN Jaksel
Majelis Syariah PPP: Menkum HAM & Romi banding buat selamatkan moral
KPK pusing para tersangka korupsi ramai-ramai ajukan praperadilan
Tersangka korupsi berlomba ajukan praperadilan, ini strategi KPK