Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perbaiki gugatan, SDA cabut praperadilan terhadap KPK di PN Jaksel

Perbaiki gugatan, SDA cabut praperadilan terhadap KPK di PN Jaksel Suryadharma Ali ajukan praperadilan. ©2015 Merdeka.com/pras

Merdeka.com - Mantan menteri agama yang jadi tersangka dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji Suryadharma Ali mencabut berkas perkara praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/3).

"Benar ya, jadi kami menerima surat pencabutan permohonan praperadilan yang terdaftar dengan nomor 9/Pid.Prap/2015/PN.Jkt-sel yang diajukan oleh kuasa hukum dari SDA," kata Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna di kantornya, Rabu (4/3) seperti dikutip Antara.

Made menjelaskan, alasan pemohon mencabut berkas perkara dikarenakan ingin memperbaiki dan menyempurnakan permohonan gugatan.

"Kalau kita melihat di suratnya ini karena pemohon akan memperbaiki dan menyempurnakan permohonan praperadilan tersebut," kata Made.

Namun Made menjelaskan bahwa surat pemanggilan kepada pihak termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi sudah dilayangkan beberapa minggu lalu untuk menghadiri sidang praperadilan pada 16 Maret mendatang.

Dia mengatakan, proses perkara praperadilan nomor 9/Pid.Prap/2015/PN.Jkt-sel otomatis akan dihentikan.

Kendati demikian, Made mengatakan, sidang akan tetap dibuka pada 16 Maret apabila pihak KPK sudah terlanjur hadir di PN Jakarta Selatan.

"Karena surat pemanggilan sudah dikirim (ke KPK), kalau KPK tetap datang pada 16 Maret, sidang akan tetap dibuka. Namun hanya memberitahukan kalau permohonan perkara dicabut, dengan membacakan surat ini," jelas Made.

Dia juga mengatakan, hakim yang menangani kasus tersebut akan berbeda apabila permohonan perkara dicabut dan didaftarkan kembali di kemudian hari.

"Kalau perkara dicabut segala proses selesai. Kalau didaftarkan kembali, harus mengikuti proses dari awal lagi termasuk penentuan hakim," kata Made.

Sebelumnya PN Jaksel sudah menjadwalkan sidang perdana praperadilan Suryadharma Ali pada 16 Maret 2015 dan menetapkan Martin Ponto Bidara sebagai hakim.

Pada Senin (23/2) Suryadharma Ali dan tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji periode 2010-2013 oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum menganggap penetapan tersangka SDA oleh KPK tidak sah karena dilakukan secara semena-mena, melawan hukum, dan mengandung unsur politis.

Pengacara menganggap KPK menetapkan SDA lebih dulu sebagai tersangka baru setelah itu melakukan pemeriksaan saksi secara marathon, pengumpulan bukti, dan upaya-upaya paksa.

Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa penetapan SDA sebagai tersangka tidak didasari oleh bukti permulaan yang cukup.

Selain itu, penetapan tersangka tersebut juga dianggap terlalu dini dan melanggar hak asasi Suryadharma Ali.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan

KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan

Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
PKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI

PKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI

PKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya

Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya

Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu

Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu

Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.

Baca Selengkapnya
Berapa Dana Digelontorkan Pemprov DKI Jakarta Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran?

Berapa Dana Digelontorkan Pemprov DKI Jakarta Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran?

Kesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI

Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI

Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Pengamat: PDIP dan PKS yang Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Angketnya

Pengamat: PDIP dan PKS yang Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Angketnya

Jadi kelihatannya yang nantinya akan mengajukan hak angket dari Koalisi Perubahan PKS, atau nanti PDIP dari koalisi 03,” kata Ujang Komarudin

Baca Selengkapnya
Tertunda Karena Banjir, 17 TPS di Jakut Bakal Lakukan Pemungutan Suara Lanjutan 24 Februari

Tertunda Karena Banjir, 17 TPS di Jakut Bakal Lakukan Pemungutan Suara Lanjutan 24 Februari

“Pemungutan suara Lanjutan (PSL) akan dilaksanakan tanggal 24 Februari di 17 TPS,” kata anggota KPU DKI Jakarta Nelvia Gustina

Baca Selengkapnya