Sempat cabut gugatan, Suryadharma Ali kembali ajukan praperadilan
Merdeka.com - Permohonan pengajuan gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi dana haji Suryadharma Ali (SDA) hari ini kembali diberikan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan itu diajukan kembali setelah kemarin dicabut untuk diperbaiki.
"Bukan cabut tapi perbaikan permohonan pra peradilan hari ini perbaikannya dimasukkan kembali," kata Kuasa Hukum SDA, Humphrey Djemat saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (9/3).
Humphrey mengatakan alasan pencabutan berkas gugatan untuk mempertajam masalah kewenangan KPK yang menetapkan SDA sebagai tersangka. Penetapan tersangka atas kliennya, kata Humphrey, dinilai janggal karena bukti belum cukup.
"Lebih dipertajam tentang masalah kewenangan KPK menetapkan pak SDA sebagai tersangka. Juga adanya perbuatan melawan hukum dalam penetapan SDA sebagai tersangka nanti kita buktikan di pengadilan," jelasnya.
Saat ditanya lebih jauh, Humphrey enggan menjelaskan secara detil bagian mana yang dipertajam dalam kewenangan KPK tersebut. "Nanti saja saat sidang dibuka pasti jelas semuanya yang penting kita ajukan pra peradilan dgn argumentasi hukum yang kuat dan profesional bukan asal ajukan saja," ujarnya.
Namun, saat dihubungi secara terpisah, Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna mengaku belum menerima berkas perbaikan gugatan praperadilan SDA.
"Emang sudah didaftarkan lagi?," kata Made saat dikonfirmasi.
Made mengatakan jika berkas itu diserahkan PN Jaksel nanti akan menunjuk hakim baru sehingga hakim yang ditunjuk akan menjadwal ulang sidang gugatan praperadilan.
"Berarti akan diproses dulu untuk ditunjuk hakim yang akan menyidangkan, baru hakimnya menetapkan hari sidang," pungkasnya.
Sebelumnya PN Jaksel sudah menjadwalkan sidang perdana praperadilan Suryadharma Ali pada 16 Maret 2015 dan menetapkan Martin Ponto Bidara sebagai hakim.
Pada Senin (23/2) Suryadharma Ali dan tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji periode 2010-2013 oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum menganggap penetapan tersangka SDA oleh KPK tidak sah karena dilakukan secara semena-mena, melawan hukum, dan mengandung unsur politis.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya