Majelis Syariah PPP: Menkum HAM & Romi banding buat selamatkan moral
Merdeka.com - Sekretaris Majelis Syariah DPP PPP KH Fahrurrozi menilai putusan hakim PTUN yang mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz telah mencederai gerakan moral PPP. Sebab, kata dia, hakim mengembalikan kepengurusan DPP PPP sesuai Muktamar VII Bandung dengan Ketua Umum Suryadharma Ali (SDA).
"Padahal, kini SDA menjadi tersangka kasus korupsi haji di Kementerian Agama. Padahal, kasus korupsi yang disangkakan kepada SDA menjadi pemicu terjadinya konflik internal PPP," kata Fahrurrozi dalam siaran pers DPP PPP, Jumat (27/2).
Dia menilai langkah Menkum HAM Yasonna Laoly dan M Romahurmuziy mengajukan banding atas putusan PTUN sebagai langkah tepat untuk menyelamatkan PPP. Dia tak rela PPP dipimpin Djan Faridz karena dinilainya belum memenuhi kualifikasi sebagai pemimpin Islam.
Fahrurrozi menegaskan, mayoritas DPW dan DPD PPP justru mendukung Muktamar Surabaya. Karena itulah, dirinya heran dengan sikap Majelis Hakim PTUN yang tidak sama sekali merujuk pada pasal 24 dan 25 UU 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
"Dua pasal tersebut mengatur mengenai adanya perselisihan kepengurusan yang diselesaikan dalam forum tertinggi tapi sama sekali tidak dilihat oleh majelis hakim," ujar dia.
Fahrurrozi juga mengkritisi sikap Ketua Majelis Hakim Teguh Setya Bakti yang menangis saat membacakan vonis. Menurut dia, sikap dari hakim tersebut patut dicurigai ada sesuatu.
"Baru kali ini ada hakim nangis, kok seperti menjadi simpatisan PPP. Dia itu tertekan atau apa? Jadi sudah benar kalau KY ada niat menginvestigasi kasus ini," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya