Sidang Mediasi Kasus Ijazah Palsu Kembali Deadlock, Kubu Jokowi Menolak Damai
Sidang mediasi kasus keaslian ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Rabu (7/5), kembali menemui jalan buntu
Sidang mediasi kasus keaslian ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Rabu (7/5), kembali menemui jalan buntu alias deadlock.
Penggugat, Muhammad Taufiq ngotot agar Jokowi datang dalam mediasi dan menunjukkan ijazah aslinya. Namun Jokowi selaku tergugat yang diwakili kuasa hukumnya, JB Irpan SH MH, menolak tuntutan tersebut.
Irpan mengungkapkan alasan ketidakhadiran Jokowi. Menurutnya ada beberapa pertimbangan yang menyebabkan Jokowi tidak hadir, meskipun sudah diundang oleh mediator.
"Karena pihak penggugat sendiri tidak memiliki legal standing, tidak memiliki kepentingan, tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan terkait adanya dugaan pak Jokowi menggunakan ijazah palsu dalam hal proses kepala daerah Surakarta, Gubernur DKI Jakarta, maupun Presiden selama 2 periode, maka sudah layak dan sepantasnya apabila pak Jokowi tidak datang," ujar YB Irpan.
"Hasil mediasi kali ini, dengan agenda paulus, kami tetap konsisten untuk tidak akan pernah mau memenuhi apa yang menjadi permintaan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli di muka publik secara terbuka," imbuhnya menegaskan.
Sidang Mediasi Ditunda
Atas keputusan tersebut, dia meminta mediator Prof Adi Sulistiyono untuk menunda sidang mediasi berikutnya pada pekan depan. Meski mediator meminta agar dilakukan perdamaian, pihaknya tetap menolak.
"Meminta kepada mediator agar mediasi dinyatakan tidak terjadi adanya suatu kesepakatan untuk damai atau dengan kata lain deadlock. Sehingga tidak berkepanjangan," ujar dia.
Sementara, Muhammad Taufiq menilai mediasi kali ini berlangsung tajam dan berkualitas. Ia yakin akan berlanjut pada pertemuan berikutnya atau mediasi yang ketiga.
"Hari ini memang sangat tajam perdebatan kami dengan mediator. Kita itu ibaratnya sedang menghadapi ujian, ujian tesis gitu," ungkap Taufiq.
Kuasa hukum Muhammad Taufiq, Andhika Dian Prasetyo menambahkan, pihaknya tetap pada tuntutan agar Jokowi hadir di persidangan dan menunjukkan ijazah asli yang dimiliki di Pengadilan Negeri Surakarta.