Siap-Siap, Polisi Bakal Jerat Pasal Berlapis Calon Tersangka Kasus Ambruknya Musala Ponpes di Sidoarjo
Sejumlah pasal berlapis disiapkan untuk menjerat calon tersangka setelah proses penyelidikan resmi dimulai.
Kepolisian Daerah Jawa Timur memastikan penanganan kasus ambruknya bangunan musala di pondok pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo akan dilakukan secara tuntas.
Sejumlah pasal berlapis disiapkan untuk menjerat calon tersangka setelah proses penyelidikan resmi dimulai.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto menjelaskan, laporan polisi terkait insiden tersebut telah diterbitkan dengan nomor LP A/4/IX/2025/SPKT Unit Reskrim Polsek Buduran, Polres Sidoarjo.
Dari hasil awal, penyidik menyiapkan jeratan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian atau luka berat.
Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 46 ayat 3 dan/atau Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, khususnya terkait pemenuhan syarat teknis konstruksi.
“Tim dari Polda sudah kami bentuk dan ambil alih langsung. Kami libatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Krimsus untuk mendalami unsur pidana dalam kasus ini,” ujar Nanang dalam keterangan pers, Rabu (18/10).
Pemeriksaan Saksi dan Ahli
Hingga kini, polisi telah memeriksa 17 saksi dan berencana menambah jumlahnya, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan maupun pengelolaan pondok pesantren tersebut.
Untuk memperkuat pembuktian, polisi juga melibatkan ahli teknik sipil, ahli bangunan, serta ahli hukum pidana.
“Kami meminta keterangan resmi dari ahli teknik sipil dan bangunan untuk menganalisis penyebab pasti kegagalan konstruksi. Begitu juga keterangan ahli hukum pidana untuk memperkuat unsur-unsur pidana yang dipersangkakan,” jelas Nanang.
Naik ke Tahap Penyidikan
Nanang menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar perkara untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
“Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk mengusut tuntas insiden yang menelan korban jiwa tersebut,” tegasnya.