Satpol PP Yogyakarta Gencarkan Patroli Pengawasan Penginapan, Antisipasi Ilegalitas dan Kebocoran PAD
Satpol PP Yogyakarta intensifkan patroli pengawasan penginapan untuk menindaklanjuti aduan penginapan ilegal, memastikan kepatuhan izin, dan mencegah potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta tengah menggencarkan patroli pengawasan terhadap berbagai penginapan di wilayahnya. Langkah ini diambil menyusul adanya aduan masyarakat terkait dugaan keberadaan penginapan ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi. Patroli ini bertujuan untuk memastikan semua usaha penginapan mematuhi peraturan yang berlaku dan menciptakan iklim usaha yang adil.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, menjelaskan bahwa pengawasan ini berlandaskan pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Pihaknya akan melakukan patroli secara rutin untuk mengidentifikasi penginapan yang kemungkinan tidak memiliki izin, sekaligus menindaklanjuti setiap aduan yang masuk dari masyarakat.
Sejak awal Januari 2026, Satpol PP Kota Yogyakarta telah menerima satu aduan dari warga terkait dugaan penginapan ilegal. Aduan tersebut berasal dari warga Kelurahan Keparakan, Kemantren Mergangsan, dan telah segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung di lapangan untuk verifikasi.
Dasar Hukum dan Tindak Lanjut Aduan Penginapan
Pengawasan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Perda Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Peraturan ini menjadi pedoman utama dalam menertibkan operasional penginapan di kota tersebut.
Dodi Kurnianto menegaskan bahwa setiap aduan yang diterima akan diproses melalui mekanisme patroli dan pemeriksaan lapangan yang cermat. Hal ini untuk memastikan bahwa penindakan yang dilakukan memiliki dasar yang kuat dan sesuai dengan fakta di lapangan.
Dalam kasus aduan di Kelurahan Keparakan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penginapan yang dilaporkan ternyata memiliki izin lengkap. Penginapan tersebut tercatat sebagai penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya dan masuk dalam kategori usaha berisiko rendah.
Menurut Dodi, ketentuan perizinan terbaru untuk usaha berisiko rendah tidak mewajibkan adanya izin lingkungan atau persetujuan dari tetangga sekitar. Meskipun demikian, Satpol PP tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan jika menemukan potensi pelanggaran.
Peran Masyarakat dan PHRI dalam Pengawasan Penginapan
Satpol PP Kota Yogyakarta sangat mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat dan berbagai pihak, termasuk Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), dalam upaya pengawasan ini. Aduan dari masyarakat menjadi informasi penting untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan.
Dodi Kurnianto mempersilakan PHRI DIY atau pihak lain untuk melaporkan apabila menemukan penginapan yang diduga melanggar ketentuan. Aduan yang berkaitan dengan gangguan ketertiban umum akan menjadi prioritas penanganan oleh Satpol PP.
Sebelumnya, Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono, mengungkapkan keprihatinannya atas laporan wisatawan yang menginap di penginapan tak berizin. Penginapan tersebut dapat berupa indekos harian, apartemen, homestay, atau vila yang tidak tercatat secara resmi.
Kondisi ini, menurut Deddy, tidak hanya merugikan pelaku usaha resmi tetapi juga menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena jumlah tamu tidak tercatat dalam data okupansi resmi. Oleh karena itu, PHRI berharap pemerintah kota dan kabupaten dapat bergerak cepat menertibkan penginapan ilegal.
Sumber: AntaraNews