LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Saksi ahli KPK minta praperadilan Suryadharma Ali dipercepat

" Makanya saya tuntut juga untuk segera diselesaikan proses praperadilan ini," kata Yahya Harahap.

2015-04-06 12:30:58
Praperadilan SDA
Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Tati Hadiaty ini dimulai pukul 09.00 WIB.

Dalam sidang tersebut, KPK menghadirkan Mantan Hakim Agung Yahya Harahap. Dia meminta sidang praperadilan dapat dipercepat. Hal itu untuk memberi kepastian hukum atas status kasus tersebut.

"Bukan hanya meresahkan diri tersangka dari sisi psikologi maupun sosiologi karena dibuat terkatung-katung. Yang paling sakit di dunia ini adalah dibuat terkatung-katung. Laksanakan lah segera prosesnya. Makanya saya tuntut juga untuk segera diselesaikan proses praperadilan ini," kata Yahya Harahap di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4).

Sebelumnya, Yahya juga memaparkan mengenai proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. KPK dinilainya telah cukup alat bukti untuk menetapkan mantan ketua umum PPP itu sebagai tersangka.

"Yang menemukan alat bukti, yaitu pejabat penyelidik untuk menemukan 2 alat bukti yang cukup," paparnya.

Selain Yahya Harahap, KPK juga menghadirkan Sugianto sebagai ahli dalam sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali. Hingga saat ini, sidang masih berlangsung dengan agenda mendengarkan saksi ahli.

Sebelumnya diketahui, Suryadharma Ali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Februari tetapi dicabut kembali pada 3 Maret. Alasan pencabutan gugatan untuk memperbaiki dan menyempurnakan permohonan gugatan praperadilan.

Permohonan gugatan praperadilan Suryadharma Ali ini terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji periode 2010-2013. Tim kuasa hukum SDA menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah karena dinilai melawan hukum dan berbau politik.

Baca juga:
Saksi ahli nilai KPK tergesa-gesa tetapkan SDA jadi tersangka
Kubu SDA sebut penentu naik haji adalah visa dari Kedubes Saudi
Kubu SDA: KPK ternyata main sulap buat tetapkan orang jadi tersangka
Sidang praperadilan jadi ajang tersangka korupsi sebar tudingan
JK disebut dapat kuota haji: Itu fitnah, SDA harus minta maaf!
Kuasa hukum SDA sebut JK, Mega & pegawai KPK dapat jatah kuota haji
Harga diri direndahkan, SDA tuntut KPK ganti rugi Rp 1 triliun

(mdk/efd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.