Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum SDA sebut JK, Mega & pegawai KPK dapat jatah kuota haji

Kuasa hukum SDA sebut JK, Mega & pegawai KPK dapat jatah kuota haji Suryadharma Ali. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. SDA oleh KPK dijerat kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji periode 2010-2013.

Dalam persidangan, kuasa hukum SDA, Jhonson Panjaitan menyebut nama Wapres Kalla ikut menikmati jatah sisa kuota calon jamaah haji tahun 2012-2013. Selain JK, nama Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan suaminya (alm) Taufik Kiemas juga ikut disebut menikmati sisa kuota tersebut.

"Ketika Pak SDA menjadi Menag ada sejumlah tokoh penting yang mendapat kuota haji, mereka Megawati Soekarnoputri, Jusuf Kalla, Taufik Kiemas, dan beberapa orang penting lainnya," ungkap Jhonson, Rabu (1/4).

Dia juga mengatakan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pengawas Keuangan RI serta anggota DPR juga diduga ikut menggunakan jatah sisa kuota haji tersebut.

SDA memohon kepada hakim melalui praperadilan untuk menyatakan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik-27/01/05/2014 dan Sprin.Dik-27A/01/12/2014 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Dalam materi gugatannya, SDA mempermasalahkan kewenangan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi sesuai Pasal 11 huruf a Undang-Undang KPK.

KPK dinilai tidak memenuhi syarat menangani kasus SDA karena belum menemukan kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar dari kasus SDA. Selain itu kuasa hukum juga beranggapan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2010-2013 tidak menjadi perhatian masyarakat.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP