Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu SDA sebut penentu naik haji adalah visa dari Kedubes Saudi

Kubu SDA sebut penentu naik haji adalah visa dari Kedubes Saudi suryadharma ali. ©2014 merdeka.com/efendi

Merdeka.com - Kuasa Hukum Suryadharma Ali, Johnson Panjaitan mengatakan, pihaknya mempunyai cara untuk membuktikan kliennya bisa lepas dari jeratan hukum. Langkah pertama yakni dengan cara menghadirkan beberapa saksi ahli terkait sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pak Muzakir (Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta) sebagai orang yang terlibat di dalam pembahasan UU KPK dan terlibat juga di dalam pengujian pasal-pasal. Jadi ini ahli, ahli yang mumpuni," kata Johnson di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4).

Menurut dia, yang mengatur soal keberangkatan calon haji ke tanah suci adalah otoritas Arab Saudi. "Kami mempertegas bahwa yang menentukan orang bisa naik haji atau tidak adalah visa dan yang mengeluarkan visa adalah kedutaan Arab Saudi," kata dia.

Dia juga menambahkan, tidak ada permainan dalam pelaksanaan kouta haji di Kementerian Agama saat SDA masih menjabat Menteri Agama. Hal itu yang selama ini menjadi dasar hukum KPK untuk menjerat kliennya.

"Dan ternyata program naik haji itu tidak melalui program pemerintah dalam konteks kuota. Tapi juga ada yang haji mandiri. Yang di dalam pelaksanaannya enggak ada masalah. Apalagi dituduh sebagaimana KPK katakan sampai meresahkan masyarakat. Itu nggak ada," kata dia.

Sebelumya Suryadharma Ali yang merupakan mantan Menteri Agama itu mengajukan praperadilan atas status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. SDA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada 2012-2013.

Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cek Kesiapan Penyelenggaraan Haji, Menag Bertolak ke Saudi
Cek Kesiapan Penyelenggaraan Haji, Menag Bertolak ke Saudi

Kementerian Agama terus mematangkan layanan haji, seperti transportasi, akomodasi, konsumsi, dan berbagai layanan lainnya di Arab Saudi.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Indonesia Diminta Tak Asal Pakai Visa untuk Berhaji, Ini Risikonya Jika Tetap Nekat
Masyarakat Indonesia Diminta Tak Asal Pakai Visa untuk Berhaji, Ini Risikonya Jika Tetap Nekat

Petugas haji Arab Saudi memeriksa satu per satu jemaah lebih ketat ketika memasuki Mekkah dan Madinah termasuk di Arafah.

Baca Selengkapnya
Tutup Bimtek PPIH Arab Saudi 2024, Menag: Layani Jemaah Haji Seperti Orang Tua & Keluarga Sendiri
Tutup Bimtek PPIH Arab Saudi 2024, Menag: Layani Jemaah Haji Seperti Orang Tua & Keluarga Sendiri

Adapun kuota jemaah haji tahun 2024 ini mencapa 241 ribu orang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kemenag Minta Petugas Bisa jadi Influencer Selama Pelaksanaan Haji: Sebarkan Informasi yang Positif
Kemenag Minta Petugas Bisa jadi Influencer Selama Pelaksanaan Haji: Sebarkan Informasi yang Positif

Kemenag juga mengingatkan PPIH Arab Saudi untuk memegang teguh komitmen dan tanggung jawab melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

Baca Selengkapnya
Jangan Nekat Bawa Jimat Saat Naik Haji, Bisa Dihukum Mati
Jangan Nekat Bawa Jimat Saat Naik Haji, Bisa Dihukum Mati

Pemerintah Arab Saudi melarang keras jemaah haji maupun umrah membawa jimat.

Baca Selengkapnya
Kemenag Ingatkan Jangan Tergiur Tawaran Paket Umrah Murah
Kemenag Ingatkan Jangan Tergiur Tawaran Paket Umrah Murah

Jaja melihat perkembangan haji di Arab Saudi setiap tahunnya mengalami peningkatan.

Baca Selengkapnya
Tak Cuma Jemaah Haji & Umrah dari Indonesia, Warga Saudi Hanya Bisa Ziarah ke Raudhah 1 Kali Setahun
Tak Cuma Jemaah Haji & Umrah dari Indonesia, Warga Saudi Hanya Bisa Ziarah ke Raudhah 1 Kali Setahun

Untuk masuk ke Raudhah, jemaah harus mendapatkan tasreh yakni surat keterangan izin untuk masuk ke Raudhah.

Baca Selengkapnya
Kemenag: Jemaah Haji 2024 Sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji
Kemenag: Jemaah Haji 2024 Sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji

Indonesia diwacanakan bakal mendapat kuota tambahan sebesar 20.000.

Baca Selengkapnya
Kouta Haji 2024 Sebesar 20 Ribu, Menag: Jemaah Reguler 50 Persen dan Khusus 50 Persen
Kouta Haji 2024 Sebesar 20 Ribu, Menag: Jemaah Reguler 50 Persen dan Khusus 50 Persen

Komposisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah haji.

Baca Selengkapnya