Said Didu Ungkap PP 18/2021 Era Jokowi jadi Celah Mafia Tanah Terbitkan SHM HGB di Laut Tangerang
Said Didu menilai peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2021 yang dikeluarkan era Presiden Joko Widodo menjadi celah yang dimanfatkan para mafia tanah.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menilai peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2021 yang dikeluarkan era Presiden Joko Widodo menjadi celah yang dimanfatkan para mafia tanah dalam menerbitkan sertifikat di pesisir utara Tangerang.
"Kejadian pagar laut ini memanfaatkan PP 18 tahun 2021 yang ditandatangani Pak Jokowi. Bahwa memungkinkan tanah-tanah hilang, dimunculkan kembali haknya. Kelihatanya mereka memanfaatkan itu. Dan ini betul-betul ini adalah bisnis besar," Said Didu di Pos Pemantau Angkatan Laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang.
Said mengatakan, berdasarkan papan iklan yang dipasang pengembang perumahan di sekitar kawasan pesisir utara Tangerang, bahwa lahan di dekat pesisir dijual pengembang ke publik sekitar Rp60 juta permeter.
"Kalau anda lihat papan nama yang sangat besar, tanah pinggir laut dijual Rp60 juta per meter artinya kalau 1 hektar lahan ada Rp600 miliar dan saya dapat informasi sebenarnya sudah ada plot itu sekitar ini (pantai Tangerang) ada di Kohod sekitar 1.500 hektar target mereka, artinya 1500 hektar itu adalah Rp900 triliun," ucap dia
Siasat Jahat Mafia Tanah
Dengan asumsi tersebut, kata Said, pihak-pihak berkepentingan melakukan banyak hal untuk memuluskan rencana pembangunan kawasan pesisir Tangerang tersebut.
"Jadi bukan bisnis kecil, jadi inilah yang menyebabkan bisa melakukan apapun termasuk membayar preman. Menyogok kiri kanan, karena bisnis besar dan saya berharap Prabowo membongkar semua ini. Artinya hampir beberapa tahun di wilayah ini tidak ada negara dan angkatan laut membuka bahwa negara hadir di wilayah ini," tegasnya.
Namun begitu, kata Said, Kementerian ATR/BPN pada era Sofyan Djalil telah mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) bahwa aturan penerbitan sertifikat di wilayah perairan hanya bisa diberikan kepada nelayan dan masyarakat setempat.
"Dia lupa bahwa di PP itu pak Sofyan Djalil menerbitkan Juknis PP bahwa yang boleh diberikan itu hanya rakyat yang ada di Kampung tersebut, kedua tidak boleh menjadi hak milik, ketiga tidak boleh dialihkan hak itu," ucapnya.
Modus Mafia Tanah
Said mengatakan lahirnya PP 18 tahun 2021 oleh Presiden Joko Widodo membuat pihak-pihak nakal itu mengajukan sertifikat yang diketahui berjumlah 266 sertifikat dalam bentuk SHGB dan SHM atas nama PT dan perorangan.
"Sekarang yang terjadi itu mereka seakan-akan menjadikan hak atas nama orang fiktif, dikasih hak. Kemudian dialihkan ke PT nah itu melanggar jadi pelanggaran hukum yang sangat besar. Saya fikir itu mengapa mereka membikin skenario bermacam-macam," ujar dia.
Dari penelusuran Said sejak setahun lalu, para mafia pesisir ini membuat berbagai skenario. Termasuk skenario nelayan bagan.
"Skenario bahwa bukan terkait dengan mereka (perusahaan) dan itu terbukti kan terkait dengan PP. Juknisnya bahwa hanya diberikan kepada masyarakat setempat dan ini jelas dialihkan, sudah nama fiktif, dialihkan," tegas dia.