RUU Perampasan Aset Mandek, Baleg DPR Singgung Materi Kerugian Negara
Bob menyebut, pihaknya mesti betul-betul mengkaji RUU itu dengan melakukan harmonisasi terlebih dahulu.
Ketua Badan Legislasi DPR (Baleg DPR) Bob Hasan mengaku tidak ada kendala khusus soal RUU Perampasan Aset meski hingga kini tak kunjung dibahas dan disahkan. Namun, dia menegaskan muatan materi dari revisi UU tersebut harus menyasar kerugian suatu negara atau umum.
"Yang paling terpenting adalah kita harus sama-sama tahu, publik harus tahu, judulnya perampasan aset itu muatan materinya harus benar-benar mengandung, apakah yang dilakukan perampasan aset ini adalah akibat daripada kerugian negara atau umum," ucap Bob di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5).
Bob menyebut, pihaknya mesti betul-betul mengkaji RUU itu dengan melakukan harmonisasi terlebih dahulu.
"Kami berpikir yang menjadi sumber perhatian kita, fokus kita itu harus lebih kepada bagaimana melakukan satu sanksi perampasan aset, bagi seseorang atau badan hukum yang melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara," tuturnya.
Prabowo Lawan Koruptor
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mendukung adanya Undang-Undang Perampasan Aset. Aturan ini agar negara bisa menarik aset para koruptor.Hal itu dia sampaikan saat pidato pada peringatan hari buruh di Monas, Jakarta, Kamis (1/5).
"Dalam rangka juga pemberantasan korupsi saya mendukung UU perampasan aset saya mendukung enak aja udah nyolong nggak mau kembalikan aset gue tarik aja lah itu," ujar Prabowo.
Prabowo pun menanyakan kepada para buruh apakah setuju melawan koruptor. Dia lalu berkelakar, ada yang dikasih uang untuk demo. Demo tersebut tak lain untuk mendukung koruptor tersebut.
"Setuju? Bagaimana kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor? Nanti lo dikasih duit demo untuk koruptor bener ya?" ucapnya.
"Awas lo. Gue heran di Indonesia ada demo mendukung koruptor tuh gue heran," ujar Prabowo.