RJ Lino mengklaim saat pengadaan crane belum jabat Dirut Pelindo II
Lino menuding ada pihak lain yang perlu bertanggung jawab dalam proses pengadaan mobil crane tersebut.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) masih tidak menerima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Quay Container Crane di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bersikukuh tak terlibat dalam kasus tersebut.
Bahkan, Lino menuding pihak lain yang harus bertanggungjawab dalam kasus itu. Dia berdalih pada tahun 2007 lelang sudah terjadi 10 kali. Saat itu, dia belum menjabat sebagai Dirut Pelindo II.
"Di KPK ini, coba Anda bayangkan, lelang sudah 10 kali dari 2007, sebelum saya masuk. Saya masuk 2009, baru saya putusin itu," kata Lino usai diperiksa Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/1).
Bukan hanya itu, Lino mengklaim keputusannya sudah membantu banyak masyarakat dengan menurunkan ongkos angkutan per kontainer. Bahkan, dengan cara itu diklaimnya telah menyelamatkan uang negara Rp 900 miliar.
"Semua orang apakah enggak sadar, masyarakat di Pontianak itu kapal nunggu 2 minggu, ongkos angkutannya Rp 6,5 juta. Hari ini ongkos angkutannya di Pontianak hanya Rp 2,5 juta per kontainer. Itu kalau di kali Rp 200 di Pontianak, itu Rp 900 miliar loh uang masyarakat di save kan," tegasnya.
"Terus mau apalagi kalau sudah 10 kali (lelang), itu sudah kritis. 10 kali lelang coba, itu yang ngerugiin negara yang dulu-dulu itu, bukan saya," ungkapnya.
Lebih jauh, Lino menyindir keputusan lembaga antirasuah yang menetapkannya sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan status tersangka kepadanya lucu.
"Ini lucu bilang saya ngerugiin negara, lelang itu sudah 10 kali lelang coba dari 2007," pungkasnya.
Baca juga:
RJ Lino usai diperiksa Bareskrim: Sangat menyenangkan, rileks sekali
KPK periksa pegawai Pelindo II sebagai saksi RJ Lino
RJ Lino kembali diperiksa Bareskrim
Kasus RJ Lino, KPK juga akan usut pemberian 'fee' untuk PT HDMD
Direktur keuangan Pelindo II akui tolak permintaan RJ Lino
Jelang praperadilan RJ Lino, KPK belum terima surat dari PN Jaksel
KPK konsultasi ke pakar hukum pidana hadapi gugatan RJ Lino